PA Mojokerto Ikuti Bimtek Pemberhentian dan Pensiun dari Badilag Secara Virtual
PA Mojokerto Ikuti Bimtek Pemberhentian dan Pensiun dari Badilag Secara Virtual
Tanggal Rilis Berita : 08 Juni 2023, Pukul 15:53 WIB, Telah dilihat 91 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Manajemen kepegawaian merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang akuntabel. Salah satu bentuk Manajemen tersebut ialah mengatur tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur beberapa jenis pemberhentian PNS yang diantaranya adalah karena permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan beberapa alasan lainnya.

            Sebagai wujud tertib administrasi tersebut, Badan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023. Kegiatan Bimtek dilangsungkan secara virtual pada Hari Kamis, 08 Juni 2023. Keikutsertaan PA Mojokerto sendiri diwakili oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Ida Insani Qomariyah, SH., yang mengikuti zoom meeting dari Ruangan Kepegawaian dan Ortala.

Screenshot 1

            Bimtek dilaksanakan mulai pukul 08:30 WIB sampai dengan 17:00 WIB dengan mengusung 5 agenda materi. Materi tersebut dibawakan oleh Narasumber berbagai institusi lain seperti Badan Kepegawaian Negara, PT Taspen, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI. Sebelum agenda Materi dimulai, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., terlebih dahulu memberikan sambutan.

            Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Ida Insani Qomariyah, SH., menyampaikan bahwa agenda materi yang disampaikan sangat membantu untuk memahami sistem pemberhentian dan pensiun tenaga teknis. “Pemberhentian pegawai memang memerlukan prosedur penerbitan pertimbangan yang rinci, oleh karenanya perlu ada pemanfaatan Aplikasi SIASN oleh bagian kepegawaian,” ujar Beliau. Selain penerbitan pertimbangan dan keputusan, salah satu yang perlu diperhatikan pada saat Pemberhentian adalah terjaminnya hak-hak keuangan PNS setelah pensiun. Pencairan hak-hak tersebut memiliki prosedur yang dijelaskan pula pada Bimtek hari ini.