Jum’at (09/06/23), bertempat di Kantor Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya dilaksanakan Kegiatan Sidang Terpadu yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan Penetapan Ahli Waris sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengurusan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Sebagian masyarakat menghadapi kendala dalam hal jarak, waktu, dan biaya dalam mengurus masalah kewarisan, termasuk untuk mendapatkan penetapan ahli waris dari pengadilan. Proses hukum terkait dengan kewarisan ini sering kali menjadi permasalahan yang rentan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, kegiatan Sidang Terpadu yang dilaksanakan dalam kerjasama antara Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan dalam Program PTSL dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang PTSL, Pengadilan Agama Surabaya membuat Nota Kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang sudah dimulai sejak Tahun 2019 dan dikembangkan juga dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dimana kegiatan tersebut berlanjut sampai dengan sekarang. Kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri oleh Perwakilan BPN Kota Surabaya dan Lurah Kelurahan Wiyung. Adapun yang Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ialah bapak Dr. Drs. H. Tamat Zaifudin, M.H., bapak Drs. Tayeb, S.H., M.H., dan bapak Drs. H. Ah. Thoha, S.H., M.H., dengan bapak Andy Wijaya, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan agenda 7 perkara. Rangkaian acara diawali dengan pemanggilan para pihak oleh petugas sesuai dengan daftar urut yang telah tersedia. Setelahnya pihak memasuki ruangan sidang dan melaksanakan sidang yang dimulai dari penyumpahan saksi hingga penetapan ahli waris. “Kegiatan yang sudah berulang kali ini dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah ke sistem hukum untuk mendapatkan keadilan terkait dengan hak-hak mereka dalam warisan keluarga”, ujar YM Bapak Tamat. Diharapkan dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memudahkan masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah khususnya masyarakat Kota Surabaya.