Berdasarkan Surat Nomor: 1704/DJA/OT.1.03/6/2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengundang Para Ketua di Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait Permintaan Pengisian dan Penyiapan Data Responden Dalam Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi secara online. Turut hadir secara daring dalam acara ini Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H. didampingi Kasubag Umum dan Keuangan – Siti Halimah, S.H. pada Senin, (12/06/2023) di Ruang Media Center PA Pamekasan. Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh satuan kerja yang menjadi sampel survey di Lingkungan Peradilan Agama.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag ini menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1107/SEK/OT.01.2/6/2023 perihal Permintaan Pengisian dan Penyiapan Data Responden Dalam Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Acara dibuka oleh Sekretaris DitjenBadilag Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menyampaikan “Tujuan pelaksanaan SPI ini yaitu meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh satuan kerja memastikan untuk seluruh responden untuk merespon kuisioner survey yang akan dibagikan kemudian.”ujar Beliau dalam sambutannya. Selanjutnya pemaparan materi oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Hendra dan Bapak Abu Samah. Pemateri menyampaikan melalui slide presentasi menjelaskan bahwa Survey Penilaian Integritas merupakan survey untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, sedangkan bentuk kegiatan SPI bersifat kemitraan antara KPK dengan Inspektorat / pengawas internal setiap instansi, adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan system anti korupsi.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan timeplan SPI 2023, dimana bulan Mei- Juni merupakan tahap pengumpulan data populasi, Juli – Oktober merupakan tahap pelaksanaan survey, dan November-Desember merupakan tahap pengolahan data dan pelaporan. Penyebaran kuisioner survey akan dikirim melalui metode blasting, yaitu melalui whatsapp blast serta email blast. Sebanyak 631 instansi K/L dan Pemerintah Daerah terlibat dalam Survei Penilaian Integritas, terdiri dari 94 kementrian lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 503 pemerintah kabupaten/kota. Adapun responden yang akan mengisi survey terdiri dari responden internal, responden eksternal serta responden eksper. Responden internal terdiri dari pegawai ASN maupun Non ASN. Sedangkan responden eksternal terdiri dari masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan. Dan responden eksper terdiri dari narasumber ahli dari BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi tersebut, para satuan kerja yang menjadi sampel akan lebih memahami dalam penyiapan data responden dan pengisian kuisioner survey ini. Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan system anti korupsi di Lingkungan Peradilan Agama.(timmedsos)