Refleksi Perjanjian Kerjasama PA Lamongan dan DP3A Lamongan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak di Lamongan.R
Refleksi Perjanjian Kerjasama PA Lamongan dan DP3A Lamongan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak di Lamongan.R
Tanggal Rilis Berita : 13 Juni 2023, Pukul 14:01 WIB, Telah dilihat 592 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Lamongan – Pernikahan anak usia dini saat ini merupakan pokok bahasan yang menjadi perhatian oleh Pemerintah Indonesia. Maraknya pernikahan remaja dibawah usia 20 tahun masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperkuat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

USAID  ERAT telah melakukan diskusi dan rapat koordinasi dengan berbagai OPD di Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Satker terkait lainnya tentang upaya pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak . Salah satunya adalah Pengadilan Agama Lamongan dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan anak (DP3A) Lamongan yang telah melakukan penandatanganan Kerjasama. Untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama tersebut USAID ERAT selaku Fasilitator menyelenggarakan Refleksi terkait dengan Perjanjian Kerjasama pencegahan dan penanganan perkawinan anak antara Pengadilan Agama Lamongan dengan DP3A. Kegiatan dilaksanakan hari Selasa, 13 Juni 2023 bertempat di Kantor DP3A Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh Husnawaty, S.H., M.Sy., Wakil Ketua, Moch. Muttaqien, S.H., M.H., Panitera, dan Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Kemenag Lamongan, P2TP2A / konselor, DF USAID ERAT dan Sub Kon USAID ERAT. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara PA Lamongan dan DP3A, dimana Kerjasama tersebut diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan dan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.  Pada Kesempatan ini pula Husnawati, sapaan akrab Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan menyampaikan bahwa agar Implementasi dari Perjanjian Kerjasama ini agar segera dapat diwujudkan tidak hanya diatas kertas saja.

“ Perkara Dispensasi Kawin ada kenaikan jumlah dari tahun 2021  ke tahun 2022, sampai dengan Semester I 2023 ini secara matematik telah terjadi penurunan, akan tetapi hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk kedepannya, Hal ini juga menjadi dilema bagi Pengadilan Agama sebagai Lembaga yang berwenang untuk memberikan ijin dan sebagai ujung tombak dan hulu dari dikabulkannya pernikahan anak usia dini, “ Ujar Husnawati dalam pemaparannya.

Kegiatan Refleksi ini telah menghasilkan komitmen Bersama sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak yaitu antara lain:

  1. Fasilitas berupa sarana dan prasarana telah disiapkan oleh Pengadilan Agama Lamongan;
  2. Konselor memberikan informasi kepada Hakim terkait dengan anak dan orang tua yang mengajukan Dispensasi Kawin;
  3. Konselor yang tersedia perlu dilakukan Pelatihan terkait pendampingan Diska;
  4. Pendampingan dan Konselor dimulai pada bulan Juli 023 setiap hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB;
  5. Jadwal tenaga Konselor yang akan melakukan pendampingan di PA akan disiapkan oleh DP3A;
  6. Kememag memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengajuan Diska memerlukan Konselor bagi anak dan orang tua.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan realisasi dari Perjanjian Kerjasama ini dapat segera terlaksana dan dapat mengurangi angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan khususnya.