Rapat Koordinator Surabaya : Inovasi dan Efisiensi dalam Pengelolaan Perkara
Rapat Koordinator Surabaya : Inovasi dan Efisiensi dalam Pengelolaan Perkara
Tanggal Rilis Berita : 03 Mei 2024, Pukul 09:14 WIB, Telah dilihat 44 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Pada tanggal 2 Mei 2024, Rapat Koordinator penting diadakan di Pengadilan Agama Sidoarjo yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., bersama dengan Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. Rapat ini dimulai pukul 10.30 WIB dan berfokus pada sejumlah topik kunci yang mempengaruhi operasional dan administrasi pengadilan. Tujuan utama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perkara serta administrasi pengadilan.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah proses Purnabakti KPTA yang kini akan dilakukan secara online. Sesi ini juga memperkenalkan kebijakan baru terkait pengiriman berkas perkara untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang kini harus dikirim secara softcopy, bukan hardcopy lagi. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara dan mengurangi penggunaan kertas.

Whats-App-Image-2024-05-03-at-09-12-43

Dalam rapat tersebut juga disosialisasikan perubahan dalam sistem penilaian SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), yang merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadilan. Selain itu, koordinasi keuangan PTWP (Persatuan Tenis Warganegara Pengadilan) juga menjadi salah satu poin pembahasan, menandai komitmen pengadilan untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang baik. Kedua inisiatif ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam pengelolaan proses dan administrasi pengadilan.

Rapat ini diakhiri dengan perencanaan rapat koordinasi selanjutnya yang akan diadakan di Gresik, dengan Pengadilan Agama Bawean sebagai tuan rumah. Kegiatan ini menunjukkan dedikasi kontinu dalam memperkuat kerjasama antar pengadilan agama di wilayah tersebut, serta upaya bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kesimpulan rapat menegaskan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam proses hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.