Majelis Hakim PA Mojokerto Laksanakan Descente di Kecamatan Trowulan
Majelis Hakim PA Mojokerto Laksanakan Descente di Kecamatan Trowulan
Tanggal Rilis Berita : 14 Juni 2023, Pukul 14:53 WIB, Telah dilihat 101 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Majelis Hakim PA Mojokerto kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Descente pada Selasa, 13 Juni 2023 ini dilaksanakan di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan. Majelis hakim hari ini terdiri dari Drs. Amanudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua majelis, bersama Drs. H. Nuril Huda, M.H., dan Munawar S.H., M.H., sebagai hakim anggota serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Farhan Hidayat, S.H.I..

WhatsApp Image 2023 06 13 at 17.35.49 1

Cuaca di lingkungan pemeriksaan setempat nampak cerah dan bersahabat. “Jika biasanya descente PA Mojokerto dilakukan pada hari Jumat, kali ini kita laksanakan pada hari Selasa. Kegiatan ini terpantau aman dan tidak ada kesulitan yang berarti,” ujar Farhan Hidayat, S.H.I. Beliau juga menilai bahwa descente hari ini sangat terbantu oleh peran aktif perangkat RW dan aparat desa yang mendukung keberhasilan pemeriksaan.

Descente terhadap perkara harta bersama dihadiri langsung oleh Para Pihak serta perangkat desa yang bertugas. Pada pemeriksaan kali ini hakim dapat memantau langsung harta-harta yang disengketakan secara cermat. Majelis hakim dapat melihat langsung objek gugatan yang terdiri dari kendaraan bermotor juga tanah dan bangunan.

WhatsApp Image 2023 06 13 at 17.35.50

Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karenanya untuk menjamin harta yang terpisah tersebut maka harus dilakukan descente dapat diketahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek harta bersama dengan jelas dan pasti. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 211-214 Rv dan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.