Jum’at (16/06/23), bertempat di Kantor Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dilaksanakan Kegiatan Sidang Terpadu yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tentang Penetapan Ahli Waris sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengurusan sertifikat. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang PTSL, Pengadilan Agama Surabaya membuat Nota Kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang sudah dimulai sejak Tahun 2019 dan dikembangkan juga dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dimana kegiatan tersebut berlanjut sampai dengan sekarang. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan agenda 12 perkara. Adapun yang Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ialah bapak Dr. Drs. H. Tamat Zaifudin, M.H., bapak Drs. Tayeb, S.H., M.H., dan bapak Drs. H. Ah. Thoha, S.H., M.H., dengan bapak Andy Wijaya, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Bapak Trihartono menyampaikan terimakasih kepada para perangkat RT, RW dan Lurah dari warga kelurahan Bangkingan. “Terima kasih banyak atas partisipasinya, yang sangat mensupport kegiatan penerbitan surat tanah massal ini sehingga proses penyelesaian lebih cepat dari yang kita rencanakan”, tambah beliau. Di kesempatan yang sama beliau berharap semoga kedepannya pelayanannya semakin lebih baik lagi, serta semakin prima.
Kegiatan Sidang Terpadu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dihadiri oleh Perwakilan BPN Kota Surabaya dan Lurah Kelurahan Bangkingan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat oleh Perwakilan ATR/BPN I Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memudahkan masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah.