Wujudkan SMART ASN, PA Tulungagung Aktif Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan KKP oleh KPPN Blitar
Wujudkan SMART ASN, PA Tulungagung Aktif Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan KKP oleh KPPN Blitar
Tanggal Rilis Berita : 19 Juni 2023, Pukul 11:56 WIB, Telah dilihat 96 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Wujudkan SMART ASN, PA Tulungagung Aktif Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan KKP oleh KPPN Blitar
.

WhatsApp Image 2023-06-15 at 11.24.40 AM.jpeg


.
Dalam rangka efektivitas penggunaan dan pelaporan keuangan, KPPN Blitar menggelar sosialisasi pemanfaatan KKP (Kartu Kredit Pemerintah) pada instansi. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pengelola keuangan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1. Bertempat di kantor Kementerian Agama Tulungagung, acara yang dihadiri sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB pada Kamis, 15 Juni 2023. 

PA Tulungagung dalam undangan ini diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Khusnul Maslikhatin, S.Sos. sesuai dengan Surat Tugas Nomor W13-A11/3366/OT.01.1/6/2023 dalam rangka menindaklanjuti undangan Nomor UND-70/KPN.1609/2023 tanggal 8 Juni 2023 perihal Refreshment Cash Management. Salah satu poin yang dibicarakan oleh pemateri pada sosialisasi adalah mengenai optimalisasi pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Sebagaimana diketahui, penggunaan KKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
.

WhatsApp Image 2023-06-15 at 11.24.42 AM.jpeg

Kartu Kredit Pemerintah atau selanjutnya disingkat KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Adapun kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Lalu Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
.
Manfaat KKP antara lain:
- Meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara
- Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
- Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud)
- Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP)
Prinsipnya sama dengan kartu kredit lainnya, di mana bank “menalangi” belanja instansi pemerintah kepada rekanan. Kemudian instansi pemerintah tersebut melakukan pelunasan sesuai dengan waktu yang ditentukan kepada bank. Diharapkan dengan penggunaan KKP ini akan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan dan keuangan bagi operasional satker sehingga dapat terlaksana dengan cepat dan tepat.