Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Bergabung dalam Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Bergabung dalam Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Tanggal Rilis Berita : 21 Juni 2023, Pukul 11:42 WIB, Telah dilihat 81 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun, 21 Juni 2023 - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun turut bergabung dalam penandatanganan kesepakatan bersama untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun. Kehadiran Pengadilan Agama dalam kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik yang terintegrasi di daerah ini. Dalam acara penandatanganan yang diadakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kab. Madiun Bapak Amron Nasrul Huda, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Bapak Drs. Syarkasyi, M.H menyatakan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat di sektor keadilan agama. Penyertaan Pengadilan Agama dalam Mal Pelayanan Publik ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan administrasi keagamaan.

509df0f1 af3b 454f 979f 9e1df78ae2ae

"Kehadiran Pengadilan Agama dalam Mal Pelayanan Publik adalah langkah penting dalam mewujudkan sistem pelayanan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang adil, transparan, dan efisien kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun," kata Bapak Syarkasyi. Dalam kerangka kerjasama ini, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan menyediakan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Melalui loket ini, masyarakat dapat mengurus berbagai perkara peradilan agama dengan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun juga akan menyediakan layanan informasi. Dengan adanya loket di Mal Pelayanan Publik, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam mengurus berbagai prosedur administrasi. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintudalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang keadilan agama dapat ditingkatkan dan lebih terjangkau bagi masyarakat. Diharapkan, dengan penggabungan Pengadilan Agama dalam Mal Pelayanan Publik, masyarakat Kabupaten Madiun akan mendapatkan layanan hukum dan administrasi keagamaan yang lebih terpadu, efisien, dan memberikan kepuasan yang lebih baik.