Sosialisasi Proses Bisnis Layanan Pengesahan Revisi DIPA Pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur
Sosialisasi Proses Bisnis Layanan Pengesahan Revisi DIPA Pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 11 Juli 2023, Pukul 11:54 WIB, Telah dilihat 74 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Selasa, 11 Juli 2023 diselenggarakan Sosialisasi tentang proses bisnis layanan pengesahan Revisi DIPA 2023. Sesuai dengan undangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbenharaan Provinsi Jawa Timur nomor S-3085/WBP.16/2023 tanggal 7 Juli 2023, Kuasa Pengguna Anggaran PA Jombang menjadi salah satu yang diundang pada lampiran surat. Bertempat di ruang Sekretaris acara dilakukan secara daring menggunakan zoom. Acara dimulai tepat pukul 09.00 wib sampai dengan 11.00 wib berjalan dengan lancar dengan peserta sebanyak 100 peserta. 

zoom-dipa-2

Materi disampaikan oleh Akhmad Budi Susetyo Kepala Seksi Bidang PA Kanwil DJPB Jawa Timur tentang tata cara revisi yang menjadi kewenangan DJPb. Disampaikan bahwa PMK nomor 199/PMK.02/2021 tentang cara revisi anggaran yang mengatur revisi anggaran kewenangan DJA,DJPb dan KPA bersifat long lasting artinya masih berlaku. Disampaikan juga, untuk diperkernankan merevisi akun Covid ke non Covid untuk belanja operasional dikarenakan tahun anggaran 2023 belanja covid sudah tidak relevan. Perdirjen Tata Cara Revisi merangkum ketentuan yang menjadi kewenangan DJPb untuk membantu stakeholder’s melaksanakan aturan Revisi Anggaran.

zoom-dipa-3

Disela-sela materi, panitia penyelenggara membuat fun game untuk menyegarkan suasana bagi seluruh peserta dengan pertanyaan seputar materi dan lainnya. Pengadilan Agama Jombang menjadi salah satu pemenang fun games. Ditambahkan pada sosialisasi bahwa revisi halaman II menjadi administrasi dilaksanakan di Kanwil dan batas waktu disamakan dengan batas revisi POK. Kemudian ditambahkan pemutakhiran POK yang semula pada Kanwil menjadi KPA apabila aplikasi telah siap, sedangkan perkembangan terakhir aplikasi SAKTI telah siap untuk melakukan revisi POK di level KPA.

zoom-dipa-4

Disampaikan pada sesi akhir sosialisasi, bahwa Kanwil DJPb menjelaskan berbagai inovasi serta menegaskan bahwa segala layanan diberikan bebas dari biaya atau gratis. Beliau menyampaikan untuk melaporkan jika ada pegawai Kanwil DJPb yang melanggar atau menerima imbalan pada aplikasi SIPANDU  (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) untuk internal DJPb Jawa Timur dan WISE (Whistleblowing System) untuk tingkat Kementerian Keuangan. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Semoga dengan diadakan sosialisasi ini menambah pengetahuan untuk melakukan pengelolaan anggaran secara akuntable dan tepat waktu.(rb)