Senin (10/07/23), bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT POS Indonesia Surabaya Selatan. Kegiatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB s.d. selesai, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Agen Perubahan, bapak Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan perwakilan dari PT POS Indonesia Surabaya Selatan. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Surabaya membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan pengadilan dan PT POS Indonesia Surabaya Selatan.
Tim ini akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses pengiriman dokumen surat tercatat, serta memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani. Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Beliau menyatakan, "Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengiriman dokumen surat tercatat berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat."
Bapak Ahmad Zaenal Fanani juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama Surabaya dan PT POS Indonesia Surabaya Selatan. Beliau menambahkan, "Kami berharap kerjasama ini terus ditingkatkan dan berlangsung dengan baik. Kami akan terus berkomunikasi dengan PT POS Indonesia Surabaya Selatan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan pengiriman dokumen surat tercatat."
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan akan menghasilkan pembaruan yang positif dalam meningkatkan efisiensi pengiriman dokumen surat tercatat di Pengadilan Agama Surabaya. Dengan adanya proses evaluasi yang rutin, pengadilan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pengiriman dokumen surat tercatat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan layanan hukum dari Pengadilan Agama Surabaya.