Jombang, 28 Juni 2022- Kembali dalam rangka mencegah/mitigasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) terutama varian baru BA4 dan BA5, Pengadilan Agama Jombang bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Jombang melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh area kantor dan pelayanan. Meskipun seluruh pegawai Pengadilan Agama Jombang telah dilakukan vaksin 1 dan 2 serta booster.
Kegiatan penyemprotan ini dilakukan pada pukul 16.00 saat seluruh kegiatan kantor berakhir. Mitigasi ini dalam bentuk penyemprotan dilakukan di setiap titik ruangan di lantai 1 dan 2, terutama ruangan yang menjadi tempat orang banyak berkumpul seperti area public area merokok, area bermain anak, ruangan PTSP, ruang tunggu sidang dalam dan luar serta ruangan sidang. Ruang kerja masing-masing pegawai juga dilakukan penyemprotan. Mitigasi yang lain adalah melakukan tes swab pada pegawai yang ada tanda-tanda sakit mirip gejala covid19 dan yang dari bepergian luar kota.
Kegiatan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid19 di lingkungan Pengadilan Agama Jombang, sehingga para pencari keadilan serta seluruh pegawai PA Jombang aman dan nyaman dalam bekerja. Penyemprotan disinfectan akan dilakukan secara rutin demi pelayanan yang berkualitas.
(oki)