Lamongan – Hasil perhitungan angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan masih terus meningkat. Hal tersebut menjadi sebuah atensi penuh bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan untuk mengajak Pengadilan Agama Lamongan turun langsung dalam proses pencegahan perkawinan anak. Pada Hari Rabu, 12/07/2023, Husnawati, S.Ag., M.Sy. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan didampingi Sekretaris hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Sadel Cepak yang diadakan oleh DP3A Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 13.00 WIB yang bertempat di Ruang Candra Kirana DP3A Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut juga rupanya berkesinambungan dengan peran Pengadilan Agama Lamongan dalam memberikan keputusan dan ijin bagi para calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam hal ini, perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan di mana salah satu/kedua calon pasangan berada di bawah umur. Rapat yang dihadiri oleh sejumlah OPD dan stakeholder di Kabupaten Lamongan ini juga membahas mengenai instrument konseling yang akan dilakukan kepada anak-anak/orang tua yang akan mengajukan Dispensasi Kawin. Hal tersebut bertujuan agar dapat ditindaklanjuti dan dijadikan pegangan bagi para konselor/psikolog yang terlibat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan evaluasi dan monitoring. Dengan demikian perlu adanya forum konseling untuk memberikan arahan kepada seluruh masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur guna menekan jumlah permohonan Dispensasi Kawin utamanya di wilayah Kabupaten Lamongan. Tentunya, pencegahan perkawinan anak tersebut juga tidak lepas dari peran sejumlah OPD di Kabupaten Lamongan seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan yang juga turut hadir memenuhi undangan. Menurut Johari, perwakilan dari DP3A Kabupaten Lamongan, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah memberikan instruksi kepada seluruh OPD termasuk Dinas Pendidikan untuk memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Lamongan untuk menekan jumlah perkawinan anak.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan mengenai 10 indikator penting terkait pencegahan anak di antaranya:
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan sesi Tanya jawab dan sharing. Para peserta undangan begitu antusias untuk saling memberikan komentar dan masukan mulai dari tim pendamping hingga OPD dan stakeholder terkait mengenai proses tercapainya program pencegahan perkawinan anak tersebut. Selain itu juga disimpulkan bahwa DP3A akan mengadakan konseling oleh para psikolog terpilih untuk bertugas memberikan arahan kepada calon pasangan perkawinan di bawah umur mulai Hari Senin-Kamis yang bertempat di DP3A Kabupaten Lamongan dan Pengadilan Agama Lamongan.