Jumat, 21 Juli 2023
Panitera Pengadilan Agama Jombang, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. bersama dengan 2 saksi Bapak Drs. Mashudi dan Bapak Okky Ardi Wicaksono, S.T. melaksanakan Putusan Secara Damai untuk No. Perkara 02/Pdt.Eks/2023/PA.Jbg. Acara Pelaksanaan Putusan secara damai ini berlokasi di Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Pelaksanaan putusan secara damai ini berdasarkan putusan PA Jombang no. 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg tanggal 20 April 2022 jo Putusan PTA Surabaya No. 266/Pdt.G/2022/PTA.Sby tanggal 11 Juli 2022 jo Putusan Mahkamah Agung No. 146/K/Ag/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan putusan ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon serta Termohon Eksekusi. Tim dari Pengadilan Agama Jombang tiba di lokasi pada pukul 08.00 menunggu kesiapan seluruh pihak yang hadir. Tepat pukul 08.30 acara dimulai dipimpin oleh Panitera PA Jombang. Acara dimulai dengan pembacaan Umul Quran untuk kelancaran dan keberkahan.
Pelaksanaan Eksekusi dilakukan secara damai karena kedua belah pihak sudah sama-sama mempunyai titik temu dalam pembagian harta bersama. Saksi dari PA Jombang melakukan pengecekan rincian harta bersama yang akan dilakukan pengangkutan sesuai keputusan. Pada hal ini, juga harta bawaan (harta asal) dari pihak Termohon Eksekusi juga dilakukan pengangkutan.
Acara eksekusi berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Di akhir acara, dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Damai dan ditandatangani bersama oleh para pihak dan saksi. Semoga melalui pelaksanaan putusan secara damai ini memberikan manfaat, keadilan serta keberkahan bagi semua pihak. (oki)