Rabu, (29/6/2022), Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir memenuhi undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 005/2662/35.07.107/2022 tanggal 27 Juni 2022 dalam rangga kegiatan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Kebijakan Kependudukan Tahun 2022 dalam rangka implementasi SIAK. Acara yang diselenggarakan di Ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. dan Staf Kepaniteraan, M. Dicki Fardiansyah, S.H. sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir dalam acara tersebut.
Peserta Sosialisasi yakni perwakilan dari Pengadilan Agama Kab. Malang, Kemenag dan KUA se-Kabupaten Malang turut hadir dalam acara tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Harry Setia Budi, S.STP, M.Si dan Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., berfoto bersama setelah acara selesai.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk menghadirkan inovasi DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat pencari keadilan tentang status kependudukan.
Tata cara pengajuan perubahan status pada KK dan KTP pada DUPATARI
Dengan hadirnya inovasi ini, maka para pihak berperkara dapat langsung mengajukan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasca perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.