Bojonegoro, 27/7/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro bersama dengan PT POS Indonesia (Persero) melakukan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengiriman Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat di Media Center Lantai 2 Pengadilan Agama Bojonegoro. Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Executive Manager PT POS Indonesia (Persero), Bapak Wawan Sulistya beserta tim. Sementara untuk Pengadilan Agama Bojonegoro dihadiri oleh pimpinan dan tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Karmin, M.H., menyampaikan, “Bahwa ikhwal munculnya surat tercatat ini, dimulai pada masa pandemi yang melahirkan inovasi berupa sidang elektronik/E-Litigasi”. Kemudian berkembang pada pemanggilan melalui surat tercatat, dengan penekanan disampaikan pada perkara E-Court yang pihak Tergugat/Termohonnya tidak mempunyai alamat elektronik. Dan tentu saja panggilan tersebut harus memenuhi syarat “Resmi dan Patut”.
MoU tentang Pengiriman Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Drs. H. Karmin, M.H., bersama dengan Bapak Wawan Sulistya Pimpinan Kantor Pos Cabang Bojonegoro/Executive Manager. MoU ini merupakan turunan dari Perjanjian kerjasama antara PT. POS Indonesia (Persero) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 Nomor: PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang pengiriman dokumen surat tercatat selain itu juga telah disosialisasikan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 24 Mei 2023 dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan pada Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berdasarkan Surat Edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, maka pengiriman surat milik Pengadilan Agama Bojonegoro dengan tujuan dalam negeri dengan menggunakan layanan produk yaitu pos sameday, pos nextday, dan pos reguler. Untuk pengiriman surat milik Pengadilan Agama Bojonegoro dengan tujuan Luar Negeri diatur tersendiri sesuai dengan Layanan Produk yang dimiliki oleh PT POS Indonesia (Persero). Sedangkan layanan tambahan yang telah disepakati oleh Pengadilan Agama Bojonegoro dan PT POS Indonesia (Persero) yaitu berupa layanan pick up service dan reporting/dashboard. Diharapkan, dengan adanya penandatangan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan pelayanan yang prima untuk masyarakat Kabupaten Bojonegoro.