PA Mojokerto Ikuti Bimbingan Teknis tentang Perkembangan Hukum Waris Islam Secara Virtual
PA Mojokerto Ikuti Bimbingan Teknis tentang Perkembangan Hukum Waris Islam Secara Virtual
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2023, Pukul 14:23 WIB, Telah dilihat 100 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama merupakan hal penting. Oleh karenanya, secara rutin terus dilakukan bimbingan teknis khususnya untuk isu-isu yustisial. Begitu juga pada Jumat, 28 Juli 2023, kembali lagi Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis.

Bimbingan Teknis kali ini mengusung tema “Perkembangan Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Hadir sebagai narasumber pada sesi ini, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.. Bimbingan teknis yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut dapat juga disaksikan secara live streaming melalui Badilag TV.

WhatsApp Image 2023 07 28 at 11.43.46

Pada bimbingan teknis ini, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.. terlebih dahulu memberikan materi tentang isu-isu kewarisan yang sering dihadapi oleh para hakim di Indonesia. “Dalam menangani hukum waris, perlu dilihat bahwa hukum tidak statis, hukum terus berkembang sesuai zaman dan tempatnya,” tambah beliau. Oleh karenanya Beliau terus menekankan bahwa perlunya pemahaman konteks tentang nilai yang hidup dalam masyarakat. Salah satu isu yang dibahas pada pemaparan materi beliau adalah perihal belum bebasnya hukum waris Indonesia dari bias gender.

Ketua dan Tenaga Teknis PA Mojokerto juga turut mengikuti bimbingan secara virtual dari ruang Media Center PA Mojokerto. Banyak catatan yang diperoleh oleh tenaga teknis PA Mojokerto pada materi hari ini. “Perkembangan waris Indonesia tidak terlepas dari isu-isu sosial, oleh karenanya hakim harus terus mau belajar dan mengembangkan kompetensi diri perihal hukum waris,” ujar M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., Hakim PA Mojokerto, setelah mengikuti sesi materi.