Jombang | pa-jombang.go.id
Bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia atau disingkat BSI se Surabaya Raya, Pengadilan Agama Jombang menggelar Sosialisasi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah melalui Gugatan Sederhana dan Eksekusi. Acara yang berlangsung Selasa, 17 Mei 2022 secara virtual melalui apliaksi zoom diharapkan memberikan media untuk bertukarfikiran antara pihak Pengadilan Agama dengan pihak perbankan syariah.
Diikuti secara virtual lebih dari 250 akun zoom berpartisipasi Join dalam acara yang baru pertama kali diselenggarakan dan diinisiasi oleh Pengadilan Agama Jombang dengan BSI wilayah Surabaya Raya. Adapun peserta yang mengikuti adalah Branch Manager, Collection, Area Segmen Bisnis Marketing (CBRM,MRTL,RM,SME), se-Area Surabaya Raya. Diharapkan kegiatan ini berkelanjutan dan memberikan pengetahuan serta manfaat bagi pelayanan pada masyarakat.
Peserta Zoom Meeting
Sosialisasi dimulai tepat pukul 13.30 wib dimoderatori oleh Bapak Ragil Pamungkas ACRM BSI Surabaya Raya dibuka, diawali sambutan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H sebagai Keynote Speaker. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sangat mengapresiasi acara yang pertama digelar oleh Pengadilan Agama Jombang bekerjasama dengan perbankan membahas gugatan sederhana serta eksekusi serta berharap dapat menjadi percontohan bagi Pengadilan Agama lain untuk peningkatan pelayanan yang berkualitas.
Keynote Speaker
Oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Oppening Spech dari Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Jombang serta, dalam sambutannya beliau berterima kasih pada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah mendukung serta berkenan menjadi Keynote Speaker. Beliau juga menyampaikan pada pimpinan dan peserta yang hadir bahwa kesempatan ini dapat digunakan untuk ?ngaji? Bersama tentang gugatan sederahana. Bapak Aidil Bustamir selaku Area Manager BSI Surabaya Raya dalam sambutannya berterima kasih pada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Jombang telah bersedia bekerjasama dan memberikan kesempatan menyelenggarakan acara sosialisasi di siang hari ini. Harapan beliau, seluruh peserta yang hadir untuk memperhatikan dengan baik materi yang akan disampaikan oleh narasumber.
Oppening Spech Oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang
Pemateri pertama pada acara sosialisasi ini adalah Bapak M. Amir Syarifuddin,S.H.I.,M.H Hakim Pengadilan Agama Jombang dengan materi Gugatan Sederhana. Beliau menyampaikan bahwa Sengketa ekonomi syari?ah menjadi absolut menjadi kompetensi Peradilan Agama, dengan keberadaan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 menguntungkan bagi Perbankan Syariah karena memuat penghapusan batas domisili pengajuan.
Drs. H. Dulloh, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Agama Jombang selaku pemateri kedua menyampaikan materi tentang Eksekusi dan membagikan pengalaman beliau menyelesaikan eksekusi dengan objek kapal dengan berbagai problematikanya, sehingga dapat memberikan gambaran bagi peserta terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui eksekusi.
Diskusi
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh moderator dan berjalan lancar dan interaktif. Diharapkan diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dan membuka terbukanya kerjasama dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, salah satunya melalui gugatan sederhana. (Arum | r.b)