PA Jember Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi secara Daring
PA Jember Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2023, Pukul 15:56 WIB, Telah dilihat 243 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi secara Daring

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasita tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam permasalah teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indoensia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Dalam pelaksanaan bimtek kali ini diadakan secara virtual melalui Media Center Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (28/07/2023) yang dimulai pukul 08.30 WIB. Hadir dalam bimtek tersebut, Wakil Ketua Drs. Safi', M.H., dan para YM Hakim Pengadilan Agama Jember.

Dalam bimbingan teknis kali ini mengambil tema "Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia". Bimtek ini, turut menghadirkan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Bapak H. Jalaluddin, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Giri Menang.

3

Dalam sambutannya, Plh. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. menyampaikan pelaksanan bimbingan teknis mengenai Hukum Waris Islam. Bimtek ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Hukum, dan Objeknya merupakan Hakim. Harapannya dalam pembinaan ini, ilmu yang didapatkan pada bimtek dapat diimplementasikan dan diterapkan serta menilai bukti-bukti secara langsung dalam rangka memberikan keadilan dalam masyarakat pencari keadilan" ujar Bapak Bambang.

4

Bimtek kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan tanya jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Perkembangan Hukum Waris Islam pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bimtek dipandu oleh Moderator Bapak Darul Fadli, S.H., M.H. Hukum waris Islam merupakan pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan. Harapannya dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi dari para Hakim khusunsya dalam Hukum Waris Islam.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya