Jum’at, 28 Juli 2023
Bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang pukul 08:30 Wib sampai 11.00 Wib telah dilaksanakan Bimtek Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DItjen Badilag). Pada bimtek kali ink sebelumnya telah dilakukan registrasi seluruh tenaga teknis di PA Jombang melalui aplikasi "Sipapi Berdasi". Diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda, PP dan Jurusita Pengadilan Agama Jombang.
Proses kegiatan bimbingan teknis ini dimulai dengan pretest yang dibuka mulai pukul 06.00 s.d 08.30 melalui aplikasi "Sipapi Berdasi". Selanjutnya ketika acara zoom meeting berlangsung, peserta melakukan presensi kehadiran. Kemudian diakhiri dengan post test yang dimulai pukul 13.00 s.d 17.00.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV. Acara dibuka oleh dengan sambutan Bambang H. Mulyono, S.H., M.H Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah sambutan, dilanjutkan dengan materi utama , adapun tema bimtek kali ini yakni “Perkembangan Hukum Waris Islam pada putusan Mahkamah Agung RI”, sebagai narasumber YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Acara bimtek berjalan dengan lancar walaupun aplikasi yang baru dikembangkan Badilag yakni "Sipapi Berdasi" masih sulit untuk koneksi karena banyaknya load yang masuk ke website. Namun melalui aplikasi "Sipapi Berdasi" sangat bermanfaat untuk memantau dan mendapatkan sertifikat bimtek secara digital sehingga manfaat dari bimtek optimal. Semoga dengan adanya bimtek ini salah satu pemicu untuk melalukan diskusi baik di tingkat pertama maupun ditingkat banding secara dua arah, nantinya Badan Peradilan Agama dapat memantau, memahami dan memetakan hal-hal yang menyebabkan perbedaan pendapat.sehingga dapat penerapan hukum acara dapat ditentukan. (oki)