Mediasi sebagai Komitmen PA Mojokerto dalam Mengupayakan Perdamaian
Mediasi sebagai Komitmen PA Mojokerto dalam Mengupayakan Perdamaian
Tanggal Rilis Berita : 03 Agustus 2023, Pukul 14:15 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Pasal 1 Ayat 1 Perma 1 2016 tentang Mediasi menyebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Pada mediasi, tidak ada pihak yang kalah ataupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama.

Reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadikan mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Selain itu mediasi juga merupakan implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Begitu mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 11.30.26

PA Mojokerto sebagai lembaga peradilan turut menunjukkan komitmen dalam mengupayakan perdamaian. Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Panitera PA Mojokerto mengatakan pentingnya peran pengadilan untuk menjadi jalan keluar masalah bagi pihak yang berperkara. “PA Mojokerto berusaha agar bisa menemukan solusi terhadap perkara yang dialami masyarakat, dan solusi tersebut tidak selalu harus berupa proses persidangan yang adil namun juga melalui mengupayakan perdamaian bagi para pihak,” tutur Beliau.

Iftah Afriza Alfasari, SH., sebagai Sekretaris Mediator, saat ditemui di ruang Mediasi PA Mojokerto pada Rabu, 03 Agustus 2023 juga menyampaikan betapa pentingnya peran mediator untuk turut aktif dalam mengupayakan perdamaian. Mediator juga dapat menjadi jembatan bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusannya untuk melanjutkan perkara. “Jikalau memang para pihak enggan untuk berdamai, mediator juga bisa tetap berperan aktif dalam membuat bahwa para pihak tahu akan adanya hak dan kewajiban yang timbul setelah perceraian dilakukan,” ujar Beliau.