Kamis 03 Agustus 2023, diselenggarakan sosialisasi surat keputusam Ketua Mahkamah Agung tentang tata naskah dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya. Sesuai dengan surat undangan Plh.Sekretaris Mahkamah Agung bapak Sugiyanto 1345/SEK/HK1.2.5/7/2023 tanggal 27 Juli 2023 acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Bertempat di Media Centre dari Pegadilan Agama Jombang di hadiri oleh Panitera dan Sekretaris. Acara dibuka pukul 09.00 wib dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung dan doa.
Pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi bapak Sahwan. Sesuai dengan jadwal hari ini Kamis 03 Agustus 2023 dilakukan sosialisasi sewilayah Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Jawa Timur. Kegiatan dilakukan secara daring menggunakan media Zoom diikuti oleh 4 lingkungan Peradilan Se Jawa Timur. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan bahwa format tata naskah dinas diharapkan ada kesamaan, kesatuan berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya maka seluruh lingkungan Mahkamah Agung harus memedomani serta melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Dengan harapan ada keseragaman tentang tata naskah dinas yang digunakan oleh seluruh Peradilan. Sehingga kedepan mendapatkan kesan positif untuk kemajuan lembaga Mahkamah Agung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan narasumber dari Biro Hukum dan Humas bapak Riki Perdana. Yang menyampaikan bahwa Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Dari biro Perencanaan dan Organisasi Ibu Tiroi tentang pedoman umum tata naskah dinas (TND). Serta bapak Dhika menyampaikan petunjuk teknis tata naskah dinas (TND). Diharapkan komitmen bersama untuk melaksanakan kedua Keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya. (rb)