Berdasarkan Surat Nomor: 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/VIII/2023 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengundang Para Ketua, Wakil, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di Lingkungan Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mengikuti Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 secara online. Turut hadir secara daring dalam acara ini Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti PA Pamekasan pada Selasa, (08/08/2023) di Ruang Media Center PA Pamekasan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dibuka oleh Panitera PTA Surabaya Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. dengan pembacaan basmalah. Selanjutnya sambutan oleh Ketua PTA Surabaya YM Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa “Tujuan diadakannya kegiatan zoom meeting ini adalah untuk mendukung program dari Mahkamah Agung yaitu Implementasi Perma no 7 Tahun 2022 adalah pelaksanaan atau penyelenggaraan perkara secara elektronik (E-Court),”. Pak KPTA menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini adalah salah satu wilayah yang menangani perkara cukup besar, dimana diharapkan nantinya pelaksanaan penyelenggaraan perkara elektronik ini lebih banyak dan lebih tertib” tutur beliau.
Kemudian acara dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H., dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Bapak Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum. Dalam materi dibahas mengenai ruang lingkup persidangan secara elektronik, pihak yang dipanggil secara elektronik maupun melalui surat tercatat, prosedur penyampaian jawaban replik, duplik, simpulan yang berbentuk elektronik maupun tercatat. Selain itu dijelaskan juga mengenai waktu pengujian bukti surat, pemeriksaan bukti saksi, dan syarat putusan memenuhi azaz terbuka untuk umum. Acara berjalan dengan lancar diakhiri dengan tanya jawab terkait permasalahan yang terjadi di Pengadilan Agama. Melalui sosialiasi ini untuk mendukung PERMA 7 untuk asas berperkara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Semoga melalui sosialisasi ini memberikan manfaat terutama untuk PA Pamekasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(ril)