Hakim PA Kab. Malang Hadir Sebagai Narasumber Sosialisasi Ekonomi Syariah di KAN Jabung Jatim
Hakim PA Kab. Malang Hadir Sebagai Narasumber Sosialisasi Ekonomi Syariah  di KAN Jabung Jatim
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2023, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 24440 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 14 Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Bidang Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung (KAN Jabung) Syariah Jawa Timur. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB bertempat di Aula KAN Jabung Syariah Jatim. Hadir pada kegiatan tersebut sebagai narasumber pada hari pertama Drs. Abd Rouf, M.H. – Hakim PA Kab. Malang dan dilanjutkan oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. pada hari kedua.

Whats-App-Image-2023-08-14-at-11-33-03

Kegiatan tersebut merujuk kepada Nota Kesepahaman antara Koperasi Agro Niaga Jabung Syariah Jatim dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor: 01/KAN/P/X/2022 dan Nomor: W13-A35/5797/HM.00/10/2022 tentang Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Bidang Ekonomi Syariah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDI dalam bidang penanganan pembiayaan bermasalah. Hadir pada kegiatan tersebut, anggota Koperasi KAN Jabung yang turut mengikuti pelatihan dan diskusi selama kegiatan berlangsung.

Materi pada kegiatan tersebut yakni peran Pengadilan Agama terhadap perbankan syariah, keabsahan dokumen pembiayaan, sengketa Ekonomi Syariah dan proses eksekusi agunan debitur wanprestasi. Tujuan dari pembelajaran tersebut yakni mengetahui peran Pengadilan Agama terhadap bidang ekonomi syariah/perbankan syariah dan mengetahui kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa pada perbankan syariah. Materi keabsahan dokumen yakni mengidentidikasi dokumen pembiayaan BMT Al Hijrah agar sesuai dengan hukum, memahami teori dan kaidah dokumen legal dalam penyusunan dokumen pembiayaan dan pemahami perikatan agunan yang dapat dilakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui peradilan agama.

Whats-App-Image-2023-08-14-at-11-33-02

Sedangkan untuk materi sengketa ekonomi syariah yakni penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana dan gugatan acara biasa, alur dan tata cara pendaftaran gugatan sederhana maupun gugatan acara biasa beserta keperluan dokumen pendaftarannya, tahapan proses pemeriksaan terhadap sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Agama dan output atas hasil putusan persidangan pada Pengadilan Agama. Materi terakhir yakni proses eksekusi agunan debitur wanprestasi yakni tentang pengertian eksekusi, aspek-aspek eksekusi, jenis eksekusi dan langkah-langkah eksekusi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan pelatihan berjalan dengan baik dan diikuti dengan antusias oleh peserta, semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat memberikan hasil yang baik kepada masyarakat.