Jumat, 10 Januari 2025, Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya, S.H., dan Calon Panitera Pengganti Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti di ruang hakim Pengadilan Agama Situbondo. Materi yang disampaikan dalam sesi siang tersebut berfokus pada sistem e-court dan permasalahannya. Narasumber yang memberikan materi adalah Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H., seorang ahli di bidang hukum acara peradilan. "E-court hadir untuk menjawab kebutuhan pencari keadilan yang sering kali harus bolak-balik ke pengadilan," ungkap narasumber dalam pembukaannya. Ia menekankan pentingnya sistem ini untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Latar belakang adanya e-court muncul dari tantangan yang dihadapi oleh pencari keadilan dalam proses beracara di pengadilan. Menurut beliau, "Banyak pencari keadilan menghabiskan waktu yang lama hanya untuk menyelesaikan proses pendaftaran perkara." Hal ini seringkali menyebabkan frustrasi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Selain itu, sulitnya penyampaian akses alamat relaas panggilan menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi. Dengan adanya e-court, diharapkan semua proses dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. "Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan," tambahnya.
Manfaat utama dari penerapan e-court adalah penghematan waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara. Narasumber menjelaskan bahwa pembayaran biaya panjar kini dapat dilakukan melalui Virtual Account yang terintegrasi dengan berbagai bank dan saluran elektronik lainnya. "Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk melakukan pembayaran," jelasnya. Selain itu, dokumen-dokumen perkara akan terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media. Ini akan sangat membantu para pihak dalam memantau perkembangan perkara mereka secara real-time.
Selama bimbingan teknis ini, peserta juga diajak untuk berdiskusi mengenai tantangan yang mungkin muncul saat implementasi e-court di lapangan. Narasumber menjelaskan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak terkait, termasuk panitera dan hakim. "Kami harus siap menghadapi perubahan dan beradaptasi dengan teknologi baru," tegasnya. Peserta bimbingan teknis sangat antusias untuk belajar lebih banyak tentang cara kerja e-court dan bagaimana mereka bisa berkontribusi dalam penerapannya. Bimbingan teknis ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan agama di Indonesia. Dengan adanya e-court, diharapkan proses hukum menjadi lebih cepat dan efisien, serta memenuhi harapan masyarakat akan keadilan yang lebih baik.