Jombang, 24 Agustus 2023 – Bertempat di ruang rapat Gedung Dinas Peruhana dan Pemukiman, Jalan KH. Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sesuai undangan dari Dinas Perkim Nomor : 005/733/415.19/2023, tanggal 21 Agustus 2023. Pengadilan Agama Jombang mengikuti sosialisasi tentang penataan kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang berada di sekitar Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang. Mulai drainase, ketertiban, serta kemacetan kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri juga oleh masyarakat penghuni Perumahan Dinas Pemerintha Kabupaten Jombang, Perangkat Desa Parimono yang diwakili oleh Bapak Kepala Desa serta Sekretaris Desa Parimono Jombang serta warga Desa Parimono khususnya pemilik lahan persawahan. Selanjutnya acara dibuka oleh sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang, dengan ucapan “Basmallah” dan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Kemudian sambutan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang Bapak Agung Hariyadi, S.T., M.M. “Bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk penertiban dan penataan kawasan Jalan khususnya trotoar serta taman kota yang terlihat kurang enak dipandang “ tuturnya.
Setelah beberapa penjelasan oleh bapak Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang, dilajutkan dengan tanya jawab serta usulan dari tamu undangan. Keluhan yang disampaikan oleh masyarakat adalah semakin menjamurnya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan tersebut. Dengan adanya PKL maka hak pengguna jalan terampas khusunya untuk anak-anak sekolah karena di kawasan tersebut ada sekolahan yaitu SMPN 5 Jombang. Selain itu, penjemputan para wali murid atau orang tua siswa juga menimbulkan kemacetan pada jam berangkat serta pulang sekolah yang dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Sedangkan dari usulan dari para penghuni, khususnya dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengeluhkan saat musim hujan banyak genangan- genangan air di jalan masuk kawasan Perumahan Dinas Kabupaten Jombang. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni setempat. Kemudian dari dinas lingkungan hidup, sering adanya tumpukan-tumpukan sampah liar di pojok belakang kawasan perumahan. Hal tersebut juga kurang elok diapandang dan menimbulkan bau yang kurang enak bagi warga.
Dari hal-hal yang tlah disampaikan tersebut, maka Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang berusaha memenuhi dan mencarikan solusi yang terbaik. Untuk yang pertama adalah masalah genangan air dikawasan Perumahan Dinas Kabupaten Jombang akan dibuatkan saluran drainase yang langsung akan dibuang ke belakang kawasan dan disalurkan langsung ke sungai. Semua akan ditata ulang serta di lakukan pelebaran jalan agar menjadi nyaman untuk para penghuni Perumahan Dinas Kabupaten Jombang, dikarenakan jalan masuk yang selama ini kurang luas. Selanjutnya, untuk keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut juga diharapkan warga dilarangan membuang sembarangan sampah serta Dinas Lingkunngan Hidup juga akan bekerja sama untuk melakukan pembersihan kawasan tersebut khususnya untuk beberapa pohon yang tinggi akan ditebang.
Kemudian untuk para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, khususnya pedagang yang berjualan didalam area Perumahan Dinas Kabupaten Jombang, maka Dinas Perkim akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang uantuk menertibkannya. Khusus untuk mengatasi kemacetan pada pagi dan siang, maka Dinas Perkim akan berkoordinasi dengan pihka SLPTN 5 Jombang, bahwa diharapkan suntuk kedepannya akan dibangunkan jalan melalui gerbang sekolah bagian belakang agara tidak menimbulkan kemacetan. Dalam rencana pelebaran jalan tersebut Dinas Perkim juga telah meminta persetujuan pemilik lahan utnuk di wakafkan sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan dan disambut baik oleh warga serta perangkat desa parimono. Sehingga jalan belakanag akan dibuatkan selebar 7 meter, mulai dari arah makam Desa Parimono, Taman Kota sampai pemukiman warga. Dengan kesepakatan tersebut maka Dinas Perkim dalam waktu dekat akan menindaklajutinya, segala biaya mulai dari pembangunan, pengurusan wakaf dan pemecahan sertiktanya akan ditanggung oleh Dinas Perkim Kabupaten Jombang. (FM_IT_PAJBG)