Jum'at (25/08/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan tema "Legal Reasoning dalam Putusan Hakim" berdasarkan surat nomor: 2011/DjA/PP.00/7/2023. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d. selesai, diikuti oleh Bapak-bapak dan Ibu-ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya yang sedang tidak ada kegiatan persidangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai faktor legal reasoning yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Legal reasoning adalah proses rasional dan logis yang digunakan hakim untuk mendasari putusan hukum mereka berdasarkan fakta, hukum, dan argumentasi yang relevan. Legal reasoning merupakan aspek fundamental dalam proses peradilan yang memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada argumentasi yang rasional, logis, dan konsisten dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya bimbingan teknis seperti ini, para hakim di Pengadilan Agama Surabaya dapat mengembangkan keterampilan mereka dalam menerapkan legal reasoning secara lebih efektif.
Kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dibuka Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama H. Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., dan narasumber selama kegiatan ialah YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama H. Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan “kegiatan bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas putusan hakim. Legal reasoning yang baik akan memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada argumentasi yang kuat dan konsisten dengan norma-norma hukum yang berlaku."
Diharapkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama Surabaya. Para hakim diharapkan dapat lebih percaya diri dalam menerapkan legal reasoning yang kuat dan relevan dalam setiap kasus yang mereka tangani. Dengan demikian, keadilan dapat tercapai dengan lebih baik dan masyarakat dapat memiliki keyakinan yang lebih besar terhadap sistem peradilan agama di Indonesia.