Fungsi Pengawasan Salah Satu Faktor Kunci Untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik Kepada Pengadilan
Fungsi Pengawasan Salah Satu Faktor Kunci Untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik Kepada Pengadilan
Tanggal Rilis Berita : 29 Agustus 2023, Pukul 00:19 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Senin, 28 Agustus 2023 bertempat di Fairfiled Mariot Hotel Surabaya dilaksanakan sosialisasi aplikasi WASTITAMA. Acara yang dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib sesuai dengan rundown berjalan dengan lancar. Berdasarkan undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 3945/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023, acara dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris 37 (tiga puluh tujuh)Pengadilan Agama Se Jawa Timur. Pengadilan Agama Jombang di hadiri oleh Ketua bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. Panitera bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. dan Sekretaris bapak Rohmad Bahrudin,S.Kom,M.HP. Selain dilaksanakan secara offline, sosialisasi juga dilakukan secara online melalui Zoom pada Wakil Ketua dan Hakim di satuan kerja masing-masing. 

Wastitama2

Acara diawali dengan menyanyikan Hyme Mahkamah Agung RI kemudian dilanjutkan dengan do’a oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang. Kemudian Sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dimana disampaikan bahwa kepemimpinan dalam organisasi adalah sebuah proses dimana seorang pemimpin mempengaruhi dan memberikan contoh kepada bawahannya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Ditambahkan bahwa pentingnya pengawasan dalam suatu manajemen dibutuhkan dalam sebuah organisasi karena kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang kita inginkan serta sesuai dengan aturan.  Acara sosialisasi, bertindak sebagai moderator adalah Sekretaris PTA Surabaya bapak Naffi,S.Ag.,M.H. 

Sebagai narasumber Auditor ahli madya Badan Pengawasan Republik Indonesia bapak Yusuf,S.E,Ak.,M.Ak. Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Bahwa dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan, yang menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan dan pengawasan. Dalam sosialisasi juga disampaikan tentang SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.64/BP/SK/XII/2021 Tentang Penggunaan Aplikasi Wastitama. Dimana di Pendahuluan disampaikan bahwa fungsi pengawasan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Pengadilan.

Wastitama3

Dalam paparannya disampaikan tentang maksud, tujuan dan fungsi pengawasan reguler. Pelaporan hasil pemeriksaan regular, pemeriksaan keuangan, harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran. Rekomendasi merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan. Seluruh hasil pelaksanaan pengawasan wajib untuk dimasukkan ke Aplikasi WASTITAMA. Kemudian Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding/Tk Pertama wajib menunjuk hakim pengawas bidang sesuai dengan struktur yang ada di Pengadilan. Hakim pengawas bidang yang telah ditunjuk oleh ketua/kepala pengadilan tingkat Banding/Pertama wajib melakukan tugasnya minimal setiap tiga bulan dan menyusun serta menggunggah hasil pengawasannya ke aplikasi WASTITAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemeriksaan. 

Wakil ketua/kepala pengadilan tingkat Banding/Pertama sebagai koordinator pengawasan bertanggung jawab atas kebenaran (validitas) data yang diunggah ke aplikasi WASTITAMA. Ketua/Kepala pengadilan tk Banding wajib menunjuk hakim tinggi pengawas daerah. Serta Hakim tinggi pengawas daerah wajib melakukan tugas pengawasannya minimal 6 (enam) bulan sekali, dan mengunggah hasil pengawasannya ke aplikasi WASTITAMA maksimal 14 (empat belas) hari setelah pemeriksaan. Ditambahkan obyek pemeriksaan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;

(rb)