Punggawa Baru PA Kab Malang Menambah Semangat Raih WBK
Punggawa Baru PA Kab Malang Menambah Semangat Raih WBK
Tanggal Rilis Berita : 04 September 2023, Pukul 11:08 WIB, Telah dilihat 21231 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 01 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821/SEK/SK.KP1.2.7/VIII/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang - Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.

Whats-App-Image-2023-09-04-at-11-00-30

Wakil Ketua PA Kab. Malang melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni Nabila Ghina Nugraha, A.Md. sebagai Arsiparis Pelaksana/Terampil. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara inti dimulai dengan Pelantikan dan diikuti Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua PA Kab. Malang, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah dan pembacaan Pakta Integritas oleh pegawai yang baru diambil sumpah. Serangkaian acara pelantikan yang dilaksanakan penuh khidmat dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PA Kab. Malang.

Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada pegawai yang baru dilantik dan diambil sumpah. Beliau berharap kedepannya punggawa baru di PA Kab. Malang dapat memberikan perubahan serta kontribusi yang positif dalam perjalanan PA Kab. Malang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Aparatur Sipil Negara yang ada di PA Kab. Malang terbagi menjadi dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru pertama kali ini dilantik.

Whats-App-Image-2023-09-04-at-11-00-30-1

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Whats-App-Image-2023-09-04-at-11-00-31-1