Kamis (07/09/2023), Pengadilan Agama Surabaya hari ini melaksanakan Eksekusi Riil atas nomor perkara 385/Pdt.G/2021/PA.Sby atas obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Eksekusi riil adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang biasanya melibatkan pemindahan kepemilikan atau pengosongan properti berdasarkan keputusan pengadilan. Dalam proses Eksekusi, dipimpin oleh Bapak Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Bapak Panitera Muda Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan Bapak Jurusita Januar Puspandana, S.E.
Dalam pelaksanaan eksekusi riil ini, Panitera Pengadilan Agama Surabaya bekerja sama dengan petugas kelurahan dan babinsa juga turut hadir untuk memberikan bantuan dan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan dengan transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Eksekusi riil ini adalah bukti dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat."
Eksekusi riil ini berjalan dengan lancar tanpa adanya insiden atau konflik. Proses eksekusi tersebut mencerminkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan di wilayah ini. Pihak yang terkena dampak dari eksekusi ini telah diberikan pengertian sebelumnya dan diarahkan untuk melakukan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan eksekusi riil ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Surabaya. Dengan berlangsungnya eksekusi yang lancar ini, wilayah Surabaya menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang efektif dan adil. Panitera Pengadilan Agama Surabaya berharap bahwa tindakan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.