Tingkatkan Kompetensi, PA Tulungagung Ikuti Bimtek Pendataan Tenaga Teknis oleh Badilag
Tingkatkan Kompetensi, PA Tulungagung Ikuti Bimtek Pendataan Tenaga Teknis oleh Badilag
Tanggal Rilis Berita : 14 September 2023, Pukul 11:22 WIB, Telah dilihat 70 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2023 menguraikan tentang ruang lingkup layanan administrasi kepegawaian tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Beberapa aspek yang dicakup antara lain adalah promosi, mutasi, kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup hukuman disiplin, fit and proper test calon pemimpin tinggi Peradilan Agama, pemberian nilai prestasi kinerja, izin pencantuman gelar akademik, dan banyak lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. pada Rabu, 13 September 2023.
.
.
"Tahun 2023 diproyeksikan akan menjadi tahun pensiun bagi sekitar 5.825 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Peradilan Agama perlu mempersiapkan kebutuhan tenaga teknis yang cukup untuk mengisi kekosongan tersebut." ungkap beliau setelah acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badilag Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. "Kriteria promosi dan mutasi pimpinan dan hakim Peradilan Agama ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, senioritas, dan hasil evaluasi kinerja." lanjutnya.
.

WhatsApp Image 2023-09-13 at 1.20.59 PM (1).jpeg


.
Peradilan Agama di Indonesia terdiri dari 34 Satuan Kerja (Satker) PTA/MS Aceh dan 412 Satker PA/MS. Dalam konteks tenaga teknis, terdapat empat kategori utama, yaitu hakim, kepaniteraan, kejurusitaan, dan tenaga non-teknis. Beban penyelesaian perkara di Peradilan Agama bervariasi, dengan PTA/MS Aceh memiliki rata-rata 7 perkara per hakim per tahun, sementara PA/MS Kelas I memiliki rata-rata 352 perkara per hakim per tahun.
.
.
Dalam konteks administrasi kepegawaian, proses promosi dan mutasi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama mengacu pada peraturan pemerintah dan keputusan ketua Mahkamah Agung. Ada juga peraturan terkait yang harus diikuti. Rapat tim promosi mutasi tenaga teknis diadakan secara berkala, dengan batasan waktu tertentu untuk pengajuan permohonan promosi mutasi.
.

.
Selain itu, biaya pindah untuk tenaga teknis yang dipromosikan atau mutasi juga dijelaskan dalam kebijakan ini. Biaya pindah mencakup uang harian, biaya transport, biaya angkut, dan biaya pengepakan. Biaya pindah dapat diberikan kepada hakim dan keluarganya sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
.

WhatsApp Image 2023-09-13 at 1.20.59 PM.jpeg


.
Kriteria kenaikan pangkat bagi hakim juga diuraikan dalam kebijakan ini, termasuk syarat-syarat kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat pengadilan, dan kenaikan pangkat pilihan memperoleh ijazah. Seluruh proses administratif terkait kenaikan pangkat juga dijelaskan dengan rinci.
.
.
Terakhir, kebijakan ini juga menyebutkan tentang perbantuan sementara atau detasering hakim dan panitera pengganti. Hal ini memungkinkan hakim dan panitera pengganti untuk ditempatkan di tempat lain sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ada juga kode etik dan pedoman perilaku hakim yang harus diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Peradilan Agama. (red/pata)