Hakim PA Pamekasan Ikuti Bimtek Yudisial Ketua Kamar Agama Secara Virtual
Hakim PA Pamekasan Ikuti Bimtek Yudisial Ketua Kamar Agama Secara Virtual
Tanggal Rilis Berita : 18 September 2023, Pukul 11:05 WIB, Telah dilihat 474 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. bersama para Hakim PA Pamekasan mengikuti Pembinaan teknis oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. secara daring pada Jumat (15/09/2023) di Media Center PA Pamekasan. Kegiatan tersebut diikuti berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tanggal 12 September 2023 nomor 4253/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 mengenai Rapat koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Bimbingan tersebut dilakukan secara daring dan luring yang bertempat di Harris Hotel and Conventions Malang yang juga turut mengundang seluruh satker diwilayah PTA Surabaya.

">

b

Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, dan selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahrudin Muhammad, S.H., M.H. melalui sambutannya beliau menyampaikan bahwa terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir baik secara offline maupun online. “Dalam pembinaan kali ini akan diberikan secara langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, saya berharap dengan dilaksanakannya acara ini, dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan profesionalitas penanganan perkara ekonomi syariah, dan saya menghimbau agar seluruh peserta mengikuti dengan baik sampai berakhirnya kegiatan ini.” Tutur beliau.

">

c

Dalam Bimbingan teknis ini, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni “Pembinaan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Ekonomi Syariah”. Dalam bimbingan tersebut, Materi yang dijelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum nasabah, yang terdiri dari perlindungan hukum nasabah dalam UU perlindungan konsumen, perlindungan hukum nasabah dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan, perlindungan hukum nasabah melalui peran OJK, serta perlindungan hukum nasabah melalui fatwa DSN dan peran Dewan Pengawas Syariah. Pembahasan materi selanjutnya yaitu mengenai beberapa permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Pemateri juga menyampaikan mengena perkara Gugata Sederhana, dimana perkara ini tidak hanya bertumpu pada jumlah uangnya semata, tetapi melihat kemungkinan pihak-pihak yang terkait.

">

d

Dalam pembinaan juga disampaikan juga mengenai eksekusi hal tanggungan, pembatalan akad, pembatalan lelang, kesepakatan damai, penentuan batas margin, serta multi akad. Narasumber juga menyampaikan mengenai hibah tanpa melibatkan ahli waris lain, dimana hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan pesertaPembinaan perkara ekonomi syariah ini berjalan dengan lancar hingga selesai. Semoga dengan mengikuti bimbingan ini, bisa menambah wawasan kepada seluruh Aparatur Pengadilan sehingga dapat meningkatkan kompetensi dalam hal Penanganan Perkara Ekonomi Syariah.(tim)