Disela kunjungan kerja ke Kota Blitar, pada hari Senin, 11 Juli 2022, rombongan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur berkunjung ke Pengadilan Agama Blitar.
Kepala Bidang PPKB & KK, Siti Cholisoh, S. E., M. Ak., menyampaikan kunjungan ini adalah rangkaian dari kegiatan yang dilaksanakan di Kota Blitar dan merupakan salah satu bentuk koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang diterima bahkan diulas serta diberitakan oleh media massa bahwa berdasarkan data statistik, Pengadilan Agama Blitar cukup signifikan dalam mengeluarkan penetapan terkait dispensasi kawin terhadap anak-anak dibawah umur, sehingga kunjungannya ini diharapkan dapat memperoleh informasi yang valid tentang dispensasi kawin yang diajukan, kendala-kendala yang dihadapi serta peran serta Pengadilan Agama Blitar dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur karena masalah tersebut menjadi salah satu penyebab tingginya angka stunting di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya Drs. Suprayitno, Sub-koordinator Ketahahan Keluarga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas gerak cepat Pengadilan Agama Blitar dalam memenuhi permintaan data-data perkara permohonan dispensasi kawin yang memang sangat dibutuhkan sebagai upaya memetakan masalah serta mencari solusi dengan menggandeng berbagai institusi terkait dengan harapan pernikahan anak dibawah umur dapat diminimalisasi.
Drs. H. Imam Farok, M. HES., selaku Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan bahwa penerimaan permohonan dispensasi kawin dari Kota dan Kabupaten Blitar cukup tinggi, namun terhadap permohonan tersebut dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin, hakim selain menerapkan hukum acara yang berlaku, juga regulasi-regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Mahkamah Agung, konvensi dan/perjanjian internasional dan rekomendasi Dari dinas terkait.
Selanjutnya dari diskusi yang berkembang wakil Ketua, Dra. Farida Hanim, M. H., menambahkan bahwa hakim sebelum memutus juga mempertimbangkan kearifan lokal, hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum yang hidup ditengah masyarakat, dengan harapan penetapan yang dikeluarkan oleh hakim dalam hal ini Pengadilan Agama Blitar, benar-benar berkeadilan, bermanfaat, serta mempunyai kepastian hukum sehingga perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud. Dan yang pasti tanggungjawab terhadap merebaknya fenomena pernikahan anak dibawah umur merupakan tanggungjawab bersama, mulai dari internal keluarga, sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dinas vertikal, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, saling bersatu padu dalam persepsi yang sama untuk mencari akar permasalahan dan solusi pernikahan anak dibawah umur, sehingga permasalahan ini mulai dari hulu hingga hilir dapat terkikis dan perlindungan terhadap anak dibawah umur dapat dimaksimalkan.