PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 27 September 2023. Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan proses pembayaran tunjangan kinerja dan transportasi hakim, Sekretaris sebagai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Operator Komdanas PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pengeloaan Tunjangan Kinerja. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 September 2023 mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini diikuti oleh seluruh peradilan tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia.
Acara dibuka oleh Kabiro Keuangan BUA MA RI, Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksaan siklus anggaran; meliputi perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, pengawasan, dan pelaporan; harus penuh dengan tanggung jawab dan sinergi antara MA dan badan peradilan di bawahnya. Beliau juga berharap agar satuan kerja dapat mempercepat realisasi anggaran terutama belanja modal. “Sampai saat ini penyerapan anggaran Mahkamah Agung per tanggal 26 Sept 2023 adalah 68,20%. Sehingga untuk satuan kerja dengan penyerapan masih rendah, terutama belanja modal, kami berharap bisa segera direalisasikan di bulan September 2023 atau Triwulan III ini.” imbuhnya.
Selanjutnya, Kabiro Keuangan BUA MA RI menyampaikan materi terkait perubahan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Diantaranya adalah target pembayaran tukin bisa dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Hal ini bisa terealisasikan dengan beberapa syarat, diantaranya adalah pengajuan tukin pada aplikasi komdanas maksimal dilaksanakan tiga hari kerja, dimana sebelumnya adalah lima hari kerja. Perubahan juga terdapat pada tata cara pembayaran, dimana sebelumnya menggunakan LS-Bendahara sesuai dengan PMK Nomor 80/PMK.05/2017 menjadi LS-Pegawai sesuai dengan PMK nomor 20 tahun 2023.
Acara dilanjut dengan pemberian materi oleh Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan BUA MA RI, Yahudin, S.E., M.M dan Kasubbag Pembayaran, Juwan Juliawan, S.E. Dalam sesi ini dijelaskan secara detail terkait dengan prosedur percepatan pembayaran tukin, diantaranya adalah batas waktu pengajuan tukin dan transport hakim pada aplikasi komdanas adalah hari kerja pertama oleh satuan tingkat pertama, hari kerja kedua oleh satuan kerja tingkat banding, dan hari kerja ketiga oleh satuan kerja tingkat pusat dan untuk pegawai yang mengalami perubahan rekening akan diajukan pada pengajuan gelombang terakhir. Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara satuan kerja dengan Biro Keuangan, sehingga diharapkan tunjangan kinerja dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (WKR)