Jum’at, 29 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kunjungan Layanan Pengadilan Inklusif oleh Tim dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kunjungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA). Tim dari AIPJ2 terdiri dari The Hon. Judy Ryan - Chair of International Cooperation FCFCOA, Cate Sumner - Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner, Leisha Lister - Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner. Tim dari AIPJ2 disambut langsung olehKetua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. dan Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.
AIPJ2 dan Law & Development Partner memfasilitasi kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA). Kerjasama tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman pada 8 Desember 2020 di bidang pengembangan pengadilan inklusif dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Pada pagi harinya telah dilaksanakan Diskusi Kerjasama Pengadilan dan Pemerintah Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang, dilanjutkan dengan Kunjungan Pengadilan Inklusif untuk melihat layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas, PTSP, layanan pos bantuan hukum dan layanan lainnya.
Acara dimulai dengan peninjauan langsung terhadap sarana prasarana layanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang. Tim dari AIPJ2 sangat antusias untuk melihat beberapa sarana disabilitas seperti guiding block yang membujur dari pintu masuk hingga halte drop zone mobil disabilitas yang terkoneksi dengan ruang posbakum, gugatan mandiri, ruang PTSP, ruang tunggu, ruang sidang, halte khusus disabilitas, toilet yang telah didesain khusus bagi penyandang disabilitas, loket khusus penyandang disabilitas, loker khusus difabel, buku braile serta beberapa alat bantu seperti alat bantu dengar, tongkat dan kursi roda dan ruang sidang dilengkapi dengan inovasi disabilitas yakni ADSD (Automatic Door Sensor for Disability) dan ATR (Audio to Text Recorder). Tidak hanya itu Wakil Ketua PA Kab. Malang juga menjelaskan Inovasi yang dimiliki PA Kab. Malang seperti anjungan gugatan mandiri baik untuk umum dan maupun penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan ruang baca, pojok konseling pihak berperkara yg hendak mengajukan permohonan dispensasi nikah dan inovasi Arema Plus.
Salah satu fasilitas disabilitas yang dimiliki PA Kab. Malang adalah ruang sidang yang mempunyai fitur khusus yaitu Audio To Text Recording (ATR) untuk merekam suara dan menerjemahkannya menjadi format text secara langsung. Selain ATR, PA Kab. Malang juga mempunyai fitur baru di ruang sidang yaitu welcoming message berupa audio dengan menggunakan sensor dan akan langsung berbunyi ketika penyandang disabititas memasuki ruangan sidang. Tidak hanya fasilitas disabilitas, PA Kab. Malang juga mendukung penuh upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang.
PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.