Kediri, 14 Mei 2025 - Sinar sore yang lembut menyinari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kota Kediri pada pukul 14.00 WIB. Di dalam ruang yang tenang namun penuh semangat itu, terselenggara kegiatan penting bertajuk DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) yang diikuti oleh seluruh petugas PTSP. Kegiatan ini mengangkat tema perubahan data kependudukan, khususnya pembaruan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) setelah terjadinya perceraian. Perubahan data pascaperceraian menjadi isu yang sering muncul dalam pelayanan, sehingga perlu dipahami secara teknis dan akurat. DDTK ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menangani dinamika data masyarakat.
Materi dalam DDTK kali ini disampaikan langsung oleh Pranata Komputer PA Kota Kediri, Moch. Ansori, S.Kom., yang dikenal cermat dan komunikatif. Dengan penuh ketelitian, beliau memaparkan alur teknis perubahan data penduduk yang harus dilakukan pascaperceraian. “Setiap perubahan status pernikahan membawa konsekuensi administrasi yang harus disesuaikan dalam sistem kependudukan,” tuturnya di awal pemaparan. Ia menjelaskan bahwa kesesuaian antara data di KTP elektronik dan KK sangat penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Materi disampaikan dengan metode interaktif sehingga mudah dipahami oleh para peserta.
Suasana diskusi terasa hidup saat para petugas PTSP mulai mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus yang pernah mereka hadapi. Banyak dari mereka mengangkat persoalan teknis, seperti ketidaksesuaian alamat atau status pernikahan dalam dokumen resmi pasca proses cerai. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan detail dan tenang oleh narasumber, memberikan pencerahan yang dibutuhkan para peserta. Diskusi ini menjadi cermin bahwa tantangan di lapangan membutuhkan pemahaman teknis yang diperbarui secara berkala. DDTK ini pun menjadi ruang refleksi dan penyegaran ilmu bagi para pelayan publik.
Selain membahas alur administratif, DDTK ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang humanis dalam menghadapi para pencari keadilan. Para petugas didorong untuk tetap bersikap empatik saat melayani masyarakat yang sedang dalam masa transisi kehidupan seperti perceraian. Penyesuaian data bukan hanya sekadar proses sistem, tetapi bagian dari layanan yang menyentuh sisi kemanusiaan. Dengan pemahaman ini, para petugas diharapkan mampu memberi informasi yang tidak hanya tepat, tetapi juga menenangkan bagi masyarakat. DDTK pun tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepekaan pelayanan.
Kegiatan ditutup dengan refleksi singkat dan harapan agar seluruh petugas dapat mengimplementasikan materi dalam tugas sehari-hari. DDTK ini membuktikan bahwa pembelajaran tidak harus menunggu ruang formal, tetapi bisa tumbuh dari ruang kerja itu sendiri. Dengan bekal pemahaman baru, PTSP PA Kota Kediri siap melayani masyarakat dengan lebih sigap dan terarah. Perubahan data pascaperceraian kini tidak lagi menjadi hambatan, melainkan tantangan yang mampu ditangani dengan profesionalisme. Di balik meja pelayanan, ada semangat belajar yang terus menyala demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.