Permudah Aktivasi Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Permudah Aktivasi Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Tanggal Rilis Berita : 05 Oktober 2023, Pukul 16:25 WIB, Telah dilihat 346 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Lamongan – Kamis (05/10/23) Pengadilan Agama Lamongan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Dispendukcapil Lamongan mensosialisasikan tentang Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Bertempat di Aula Pengadilan Agama Lamongan, seluruh aparatur PA Lamongan mulai dari Hakim hingga Pegawai turut mengikuti acara yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut. Bertindak selaku narasumber Bapak Yohan Saksono dari Dispendukcapil Kabupaten Lamongan.

Dalam acara tersebut, seluruh aparatur PA Lamongan diinstruksikan untuk melakukan aktivasi pada aplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri menggunakan ponsel masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan monitoring data kependudukan secara mobile dalam satu genggaman. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga dapat dilakukan updating maupun perubahan data dalam sekali klik. Aplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri dapat diunduh melalui Google Play Store.

Para peserta dapat langsung daftar aplikasi dengan memasukkan nomor NIK, E-mail, nomor Handphone serta foto selfie wajah secara jelas. Setelah itu petugas akan langsung melakukan pencocokan data peserta yang telah dimasukkan dengan data di master Dispendukcapil.  Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa menu seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik dan Pelayanan. Selain itu, terdapat juga menu Pemantauan Pelayanan, Dokumen Pelayanan, Histori Aktivitas, Pengaturan dan Keterangan.

Pada menu Data Keluarga, dapat dilihat data anggota keluarga yang terdapat dalam KTP-Elektronik atau Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan di menu Histori Aktivitas, peserta dapat memantau waktu perubahan/updating data yang telah dilakukan sehingga monitoring data menjadi lebih cepat dan mudah. Penerapan IKD tersebut salah satunya berdasarkan Pasal 1 no 8 UU no 24/2013 yang menyatakan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yg dihasilkan dari pelayanan dafduk dan capil. Adapun manfaat dari aplikasi IKD antara lain pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.