Lamongan- Hakim Pengadilan Agama Lamongan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada Jum’at 27 Oktober 2023 di Media Center Pengadilan Agama Lamongan. Kegiatan yang mengambil tema “Kaidah – Kaidah Hukum dalam Putusan berkeadilan” disampaikan Drs. H. Busra, S.H., M.H., Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber. Kegiatan ini dimulai dengan Pre Test yang dilakukan sehari sebelumnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 melalui aplikasi https://elearning.badilag.net. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Bimtek dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini bukan merupakan rutinitas semata akan tetapi akan kami pilihkan Narasumber yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan guna meningkatkan pemahaman Tenaga Teknis dalam penyelesaian perkara dan pelayanan kepada para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya. “ Kegiatan Bimtek ini akan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknis Peradilan dan mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat dan merumuskan putusan hukum yang mencerminkan 3 Gatra yaitu Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan”, Tutur Bambang dalam Sambutannya. Beliau juga mengharapkan agar Tenaga Teknis mengikuti Bimtek secara bersungguh-sungguh sehingga memenuhi pola penilaian yang telah ditentukan yang nantinya dapat dipetakan mana yang memenuhi dan tidak memenuhi.
Dalam penyampaian Bimtek ini, Narasumber Drs. H. Busra, S.H., M.H menyampaikan bagaimana putusan hakim yang ideal, Putusan dikatakan ideal apabila dimulai dengan pemahaman peningkatan kualitas putusan hakim yang diupayakan melalui sikap profesional Lembaga Peradilannnya dan Profesional bagi Hakim yang menangani langsung yang secara teknis memutuskan perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas Putusan Hakim akan memenuhi syarat teoritis dan syarat praktis sesuai kebutuhan yang ada dilapangan. Ada Tiga Tahapan yang perlu diperhatikan dalam membuat Putusan hakim yaitu Konstatir, Kualifisir dan Konstituir untuk mewujudkan putusan Hakim yang ideal.
“ Keadilan tidak hanya menyandarkan pada pertimbangan semata namun juga kepada emanasi yang berasal Tuhan dan petunjuk Allah SWT, jadi pada saat fakta kita jumpai dan pada saat fakta kita jumpai dan kita ukur dengan dimensi-dimensi keadilan itulah fungsi-fungsi yang harus diimplementasikan, Ujar Busra dalam pemaparannya. “ Hukum dijalankan dengan baik dan harus memperhatikan peraturan yang harus ditaati , ini merupakan salah satu tujuan hukumnyaitu memberikan kepastian Hukum”, lanjutnya. Selain itu Hukum dapat dinilai baik jika akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan dan kebahagiaan. Tentu saja kebaikan dan kebahagiaan bagi para pencari keadilan yang baik, kemanfaatan yang berdaya guna yang dapat dipahami secara luas.
Dalam Peningkatan kualitas putusan hakim harus melalui beberapa tahap dan melekatkan pada dirinya yaitu:
Hakim mulai dari Tingkat Pertama harus secara terus-menerus untuk menguji putusan dengan 4 kriteria uji yaitu apakah sudah benar putuskan, jujurkah dalam menjatuhkan putusan ini, Adilkah bagi pihak-pihak berperkara dan bermanfaatkah putusan ini. Kegiatan Bimtek ini diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi dengan Peserta Bimtek. Dilanjutkan dengan mengerjakan Post Test oleh Peserta Bimtek.