Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri bimbing pelaksanaan Moot Court Mahasiswa PPL UIN Satu Tulungagung
Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri bimbing pelaksanaan Moot Court Mahasiswa PPL UIN Satu Tulungagung
Tanggal Rilis Berita : 01 November 2023, Pukul 16:01 WIB, Telah dilihat 1188 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2023-11-01-at-15-44-31-3e4f173a


 

Kediri, 01 November 2023 - Sebanyak 11 mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN Satu Tulungagung), menggelar Praktik Peradilan Semu (Moot Court) di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kota Kediri pada Rabu (1/11). Salah satu Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri yakni Drs. Rustam, mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai Dosen Pamong. Kegiatan ini merupakan puncak dari kegiatan PPL mahasiswa di Pengadilan Agama Kota Kediri.

Whats-App-Image-2023-11-01-at-15-44-31-074f5e64


 

Dalam membuka kegiatan Moot Court,  Drs. Rustam dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Moot Court ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempraktikkan ilmu hukum terutama mengenai praktik persidangan yang telah mereka pelajari. Dalam, mahasiswa berperan sebagai majelis hakim, panitera, pengacara, saksi, dan terdakwa dalam persidangan perkara perceraian.

Whats-App-Image-2023-11-01-at-15-44-31-0f836d82

Bapak Rustam menilai antusiasme mahasiswa yang terlihat dengan keseriusan mereka dalam mengikuti persidangan semu. Mereka berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam memainkan peran masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam berargumentasi dan menyampaikan pendapat.

Beliau menambahkan bahwa setiap peran dalam persidangan yang telah dimainkan telah nampak kompak dalam menjalankan skenario yang telah dibuat. Skenario yang dibuat haruslah diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tata aturan dan proses hukum acara yang berlaku di pengadilan agama. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, Kami dapat mempraktikkan ilmu hukum yang telah kami pelajari di kampus. Selain itu saya juga dapat mengukur pemahaman saya atas pelajaran hukum acara yang telah diperoleh selama proses perkuliahan, dan hasil pengamatan secara langsung terhadap proses persidangan." kata salah satu mahasiswa PPL, Muhammad Fauzannatif.