Bertepatan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 bertempat di di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk untuk mengisi acar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nganjuk Nomor 56/MUI/KAB/XI/2023 tanggal 01 November 2023. Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Nganjuk menugaskan beliau sendiri beserta Muhammad Zuhri S.H.
Acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak tersebut dibuka oleh Ketua Panitia, Ali Yusron, turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Forkopimda. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk dalam hal ini sebagai narasumber. Kegiaatan ini di ikuti oleh 250 peserta terdiri dari siswa siswi SMP dan MTs se-Kabupaten Nganjuk. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari keempat narasumber yang juga diundang pada saat itu. Adapun sebagai narasumber yakni Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Ketua Pengadilan Agama Nganjuk, Unit PPA Polres Nganjuk dan Dinas PPKB Kabupaten Nganjuk. Berita ini juga dapat di baca melalui website Portal Informasi Pemkab Nganjuk di : https://www.nganjukkab.go.id/detail-kabar/tingkatkan-kesadaran-remaja-mui-nganjuk-gelar-sosialisasi-pencegahan-perkawinan-anak-di-bawah-umur.
Ketua Pengadilan Agama Nganjuk menjadi salah satu dari narasumber pada kegiatan kali ini menjadi sinergitas yang solid. Beliau membawakan materi mengenai “Prosedur Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama“. Pihaknya juga menjelaskan “Bahwa di Pengadilan Agama Nganjuk sendiri menerima banyak permohonan dispensasi menikah yang berujung dengan perceraian. Tak hanya itu, beliau juga menjelaskan berbagai risiko dari pernikahan dini berdasarkan apa yang pernah terjadi pada pasutri di bawah umur” tambah beliau. Adapun yang menulis tentang acara tersebut dapat dilihat pada link :https://www.jatimhariini.co.id/jawa-timur/88210788094/mui-nganjuk-menggelar-sosialisasi-pencegahan-perkawinan-pada-anak-usia-dini-ini-hal-penting-yang-dibahas.
Akhirnya tiba sesi tanya jawab akhir dari acara yang berlangsung sekitar tiga jam setengah acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 09:00 WIB. yang berakhir pada pukul 12:00 WIB. Acara ditutup oleh pemandu acara yang dengan setia memandu seluruh rangkaian acara dan diharapkan kegiatan public campaign ini dapat berlangsung secara kontinyu dan periodik. Kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak" ini sangat bermanfaat dalam rangka upaya preventif untuk menekan angka pengajuan Perkawinan Anak di wilayah Kabupaten Nganjuk. Tak lupa diakhir agenda kegiatan tersebut bersama membaca Hamdalah karena acara berjalan lancar dan sukses. (Zuh)