KPA Jember Hadiri Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Berdasarkan surat undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Jember Nomor 005/1079/35.09.317/2023 mengundang Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. untuk turut hadir dalam Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Jember. Pelaksanaan Workshop dilaksanakan pada hari Kamis (09/11/2023) bertempat di RM Lestari. Rapat berlangsung dimulai pukul 08.00 WIB.
Turut hadir dalam Workshop tersebut 23 Lembaga/Instansi yang berada di Kabupaten Jember yang meliputi BAPPEDA, DP3AKB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi lainnya yang terkait. Pelaksanaan Workshop ini juga merupakan kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Pengadilan Agama Jember sebagai lembaga hukum yang memberikan keadilan kepada para pihak khususnya Perempuan dan Anak yang berperkara di Pengadilan Agama Jember. Pengadilan Agama Jember juga berpartipasi dan berkolaborasi dalam hal Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak serta dapat memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta sanksi-sanksi sosial yang diberikan kepada pelaku penyimpangan.
Dalam workshop tersebut juga dijelaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Dikatakannya, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap akses kebutuhan dasar, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi. "Oleh karena itu, wajib kita cegah bersama- sama, bersinergi, berkolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Untuk dapat memastikan adanya aksi bersama dengan stakeholders/ pemangku kepentingan di Kabupaten Jember khususnya dalam penanganan perkawinan anak.
Rencana aksi daerah merupakan bagian yang penting sebagai langkah konkret untuk memastikan rencana aksi daerah dapat diimplementasikan. Hal ini terlebih lagi para stakeholders di Kabupaten Jember telah bersepakat dan berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Adapun tujuan dari penyusunan rencana aksi ini, yaitu sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan intervensi untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Jember secara legal. Sebagai bukti bahwa upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dilakukan secara sistematis dan sinergis serta terukur sehingga dapat dijadikan pedoman untuk monitoring dan evaluasi bersama, menjadi media untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi kerja bersama multipihak dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya