Dalam Satu Hari, Dua Perkara Berhasil Mediasi di Pengadilan Agama Kraksaan
Dalam Satu Hari, Dua Perkara Berhasil Mediasi di Pengadilan Agama Kraksaan
Tanggal Rilis Berita : 26 Juli 2022, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 192 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

DAMAI ITU INDAH. Kabar bahagia kembali datang dari Pengadilan Agama Kraksaan, komitmen untuk menebar perdamaian melalui proses mediasi terus menjadi salah satu program layanan prioritas Pengadilan Agama Kraksaan. Tak tanggung-tanggung dalam satu hari ini saja, 2 mediator Pengadilan Agama Kraksaan berhasil dalam pelaksanaan mediasi.

Selasa, 26 Juli 2022 salah satu mediator independen yang bertugas di Pengadilan Agama Kraksaan menunjukan eksistensinya dengan berhasil mendamaikan para pihak berperkara yang sedang bersengketa. Dia adalah H. M. Su’ud, S.H. yang bertindak sebagai mediator independen atas persetujuan para pihak, berhasil mendamaikan para pihak dengan kesepakatan rukun kembali, yaitu perkara Cerai Talak dengan nomor 1377/Pdt.G/2022/PA.Krs. yang selanjutnya perkara tersebut akan dicabut oleh pihak Pemohon.

1-Med-oke

Setelah keberhasilan mediasi tersebut, giliran YM. Moh. Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. kembali menggunakan kompetensinya sebagai Hakim Mediator bersertifikat, juga berhasil menjalankan perannya dalam memediasi perkara Cerai Talak nomor 1447/Pdt.G/2022/PA.Krs. dengan kesepakatan rukun kembali melalui pencabutan perkara.

3-Med-oke

Ditanya mengenai resep keberhasilan memediasi para pihak berperkara, Hakim Mediator yang memang cukup sering berhasil dalam melakukan mediasi ini menjelaskan bahwa memulihkan komunikasi pasutri yang sedang retak hubungannya, akan juga mengembalikan cinta pasutri yang telah pudar. “Kuncinya pulihkan dulu komunikasi pasutri, itu kunci dari sumber masalah retaknya suatu hubungan. Jika komunikasi pasutri pulih, maka cinta yang kemarin telah pudar akan kembali muncul. Jika cinta pasutri sudah muncul, seberat apapun masalah mereka insyaallah akan tetap bersatu dengan selalu berkomunikasi.” Jelas beliau kepada tim redaksi.

2-Med-oke
4-Med-oke