Hakim PA Mojokerto Berikan Sosialisasi Pengangkatan Anak di Aula Kecamatan Magersari
Hakim PA Mojokerto Berikan Sosialisasi Pengangkatan Anak di Aula Kecamatan Magersari
Tanggal Rilis Berita : 21 November 2023, Pukul 08:52 WIB, Telah dilihat 61 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Hakim PA Mojokerto, Drs. H. Nuril Huda, M.H., hadir memberikan sosialisasi pengangkatan anak atau tentang adopsi di Aula Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023 dan dihadiri oleh masyarakat Kecamatan Magersari. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara PA Mojokerto bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi dan edukasi terkait proses pengangkatan anak (adopsi) yang mengedepankan pada perlindungan hak-hak anak. Karena sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungannya. Seorang anak dapat dijadikan sebagai anak angkat selama belum berusia 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 17.20.18 1

Drs. H. Nuril Huda, M.H., mengatakan bahwa secara hukum terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat yang hendak melakukan pengangkatan anak.. “Calon orang tua angkat harus memiliki agama yang sama dengan calon anak angkatnya, kecuali jika asal usul anak tersebut tidak diketahui,” ujar Beliau. Beliau juga menambahkan adanya prosesi adopsi tidak memutuskan hubunngan darah antara anak angkat dan orang tua kandungnya. Sebaliknya, orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul tersebut kepada anak angkat.

Masyarakat setempat yang hadir juga secara antusias memberikan pertanyaan terkait sosialisasi yang disampaikan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat sebelum akhirnya memohon penetapan di Pengadilan. Sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama antara seluruh narasumber dan masyarakat yang menghadiri kegiatan kali ini.