Anak-anak Para Pihak Senang Fasilitas Bermain Di Ruang Tunggu PA. Nganjuk
Anak-anak Para Pihak Senang Fasilitas Bermain Di Ruang Tunggu PA. Nganjuk
Tanggal Rilis Berita : 21 November 2023, Pukul 19:20 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 ada yang sedikit berbeda di ruang tunggu PA. Nganjuk, yakni penyekatan area untuk anak-anak dalam bermain. Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan PA. Nganjuk sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan.

          PA. Nganjuk mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman yakni sarana dan prasarana tersebut salah satu diantaranya adalah: Fasilitas Ruang Bermain Anak. Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.

bermain1

          Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang. Saya sangat senang adanya area bermain anak dilingkungan kantor ini, sebab kebetulan giliran antrian sidang family saya masih lama, sedangkan kami membawa anak-anak yang cenderung cepat bosan yang sepertinya rasa tersebut tidak ada hingga siang ini” ungkap salah satu ibu dari anak-anak tersebut di PA. Nganjuk. Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke PA. Nganjuk seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang.

          Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang. Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di PA. Nganjuk. Hal itu dimaksudkan agar anak-anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang. (HRS)