PENGADILAN AGAMA PACITAN MELAKSANAKAN SIDANG CERAI GUGAT SECARA VIRTUAL MELALUI TELEKONFERENSI DENGAN RUMAH TAHANAN KABUPATEN PACITAN
PENGADILAN AGAMA PACITAN MELAKSANAKAN SIDANG CERAI GUGAT SECARA VIRTUAL MELALUI TELEKONFERENSI DENGAN RUMAH TAHANAN KABUPATEN PACITAN
Tanggal Rilis Berita : 22 November 2023, Pukul 13:35 WIB, Telah dilihat 931 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

PENGADILAN AGAMA PACITAN MELAKSANAKAN SIDANG CERAI GUGAT SECARA VIRTUAL MELALUI TELEKONFERENSI DENGAN RUMAH TAHANAN KABUPATEN PACITAN

 

f599274d 31cc 4671 8d2d ba3f8c622aa2

       Pacitan, 22 November 2023. Pengadilan Agama Pacitan melakukan sidang teleconference melalui aplikasi zoom pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pacitan, menindaklanjuti dari perkara Cerai Gugat yang telah diajukan oleh Penggugat dengan nomor perkara 956/Pdt.G/2023/PA.Pct. Pelaksanaan sidang virtual ini dilakukan, karena salah satu pihak berada di Rumah Tahanan Kabupaten Pacitan. Persidangan ini dihadiri oleh Bapak Irman Fadly, S.Ag, M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Ibu Dra.  Nur Habibah selaku Hakim Anggota, Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota. 

     Dengan ini menunjukkan bahwasannya Pengadilan Agama Pacitan mampu dan sanggup menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan. Dengan sarana dan prasarana yang lengkap dalam mendukung proses persidangan secara virtual, hal ini sesuai dengan asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan memiliki peran aktif dengan cara membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

 

zoom 4

    Sidang telekonferensi/ virtual ini dilakukan berdasarkan juga dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada Bab I Pasal Nomor 4, 12, 13 dan 16. Pada Pasal I Nomor 4 berbunyi “Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/ Lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/ Majelis Hakim”. Pasal I Nomor 12 berbunyi “Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa di Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

       Di Pasal I Nomor 13 berbunyi “Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasrkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik”. Dan juga Pasal I Nomor 16 berbunyi “Keadaan tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaa lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik”.

sidang zoom 3

       Persidangan ini berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan lancar. Dengan adanya sidang seperti ini akan memudahkan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan yang dapat memperoleh hak asasi manusianya. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun  1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

      “Semoga dengan adanya sidang seperti ini, akan memudahkan para pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Pacitan merasakan kepuasan atas pelayanan yang telah diberikan, dan diharapkan kedepannya Pengadilan Agama Pacitan akan terus semakin konsisten, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan” ungkap Bapak Irman Fadly, S.H., M.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.