PA Kab Malang Ikuti Bimbingan Teknis Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama
PA Kab Malang Ikuti Bimbingan Teknis Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 24 November 2023, Pukul 10:10 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 24 November 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui Badilag TV dimulai pukul 08.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta tenaga teknis PA Kab. Malang baik Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Peradilan dibawah Badan Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-10-04-28-1

Acara tersebut mengangkat tema “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Bimbingan teknis tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Acara dimulai dengan sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama - Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat bermanfaat serta dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan pre-test yang diikuti oleh tenaga teknis dan diakhiri dengan post-test selesai kegiatan. Pada kesempatan tersebut disampaikan terkait eksekusi hak tanggungan, eksekusi gadai dan eksekusi hipotek kapal laut serta diskusi dan tanya jawab diakhir kegiatan.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-10-04-28-4

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 5/1960, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain. Latar belakang lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) merupakan pengganti ketentuan tentang hipotik dan crediet verband sejauh tentang tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal  yanag terdaftar untuk menjamin pelunasan utang  tertentu yang memberikan kedudukan  diutamakan pada kreditur tertentu  terhadap kreditur lain Pasal 1 angka 12 UU Pel. Sedangkan untuk eksekuis gadai saham mengacu pada pasal 1155 (2) dan pasal 1156 KUH Perdata.