Panitera PA Jombang Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun Anggaran 2023
Panitera PA Jombang Menjadi Narasumber  dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun Anggaran 2023
Tanggal Rilis Berita : 24 November 2023, Pukul 16:09 WIB, Telah dilihat 102 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 24 Nopember 2023

Sesuai dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang No. 507/35.12-600/XI/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Permohonan Sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang,  Panitera PA Jombang, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin menghadiri acara tersebut dengan menjadi narasumber mewakili Pengadilan Agama Jombang. Acara dihadiri oleh Kepala Dispendukcapil, Hakim PN Jombang, serta undangan dari perangkat kelurahan/desa. 

Whats-App-Image-2023-11-24-at-14-18-20

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Bapak Tomi jomaliawan A.Ptnh., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Ptsl sebenarnya ingin dituntaskan sesegera mungkin, namun karena keterbatasan anggaran dan administrasi yg belum cukup maka tidak semua PTSL tidak sepenuhnya bisa dituntaskan. Kemudian juga dilajelaskan alasan mengapa saya mengundang anda dengan Nara sumber yg berkaitan, karena banyaknya masalah yg berhubungan dengan waris dan kependudukan. Bahwa sesuai dengan  PP menteri nomer 3 tahun 2023 mewajibkan kami utk memvalidasi tanah, maka kami harapkan nanti bpk ibu bisa mensosialisasikan acara ini kepada masyarakat sekitar dengan mengundang perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan sambutan KadiDisdukcapil, ‘bahwa semua org mulai lahir sampai meninggal butuh administrasi kependudukan. Diharapkan untuk kantor desa/kelurahan dalam pembuatan surat lahir dan kematian agar berhati2 karena akan berpengaruh dengan administrasi yg lain. Kemudian dilanjutkan paparan dari Panitera Pengadilan Agama Jombang terkait “Kewenangan absolut Pengadilan Agama Berkaitan dengan Sengketa Pertanahan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa pertanahan, Pengadilan Agama melakukan dengan cara Litigasi, walaupun Pengadilan Agama (Cq. Majelis hakim yang memeriksa)  tetap berupaya secara optimal untuk mendamaikan kedua belah pihak serta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi dengan memilih Mediator yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Jombang (Non litigasi).

Acara berlangsung hampir selama 2 jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa Perangkat Desa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait sengketa waris yang melibatkan objek tanah/bangunan. Semoga melalui acara sosialisasi ini, dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan terkait perijinan pertanahan. (hudi)