PA Kabupaten Malang Ikuti Sosialisasi Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP
PA Kabupaten Malang Ikuti Sosialisasi Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP
Tanggal Rilis Berita : 26 Juli 2022, Pukul 09:19 WIB, Telah dilihat 3876 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Berdasarkan Surat Undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/158/PP.02/2022 tertanggal 21 Juli 2022, PA Kabupaten Malang mengikuti Sosialisai Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 bertempat di Ruang Media Center PA Kabupaten Malang. Sosialisasi ini diikuti oleh Maulana Musa Sugi Alam, S.H. – Sekretaris PA Kabupaten Malang, Buyung Tumanggor, S.Kom – Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Dhimas Adityarahman – CPNS Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. 

WhatsApp Image 2022-07-27 at 9.16.26 AM

PA Kabupaten Malang Ikuti Sosialisasi Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP

 

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali sambutan dari M Yusuf Kurniawan – Asisten Deputi Perumusan Sistem Dasar Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB. Beliau menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yang telah dilakukan secara berkala oleh Kemempan RB setiap tahun dalam rangka mengukur kualitas pelayanan publik baik di tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Pada evaluasi tahun 2022 ini terjadi perubahan dasar hukum yang semula berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 berubah menjadi Permpenpan RB Nomor 29 Tahun 2022. Pada aturan terbaru ini setidaknya terjadi beberapa perubahan yaitu sebagai berikut:

  1. Terjadi penyederhanaan jumlah pertanyaan dan kalimat dalam kuisioner agar lebih mudah diimplementasikan pada unit kerja
  2. Terjadi perubahan pembobotan pada nama spek dan pada formulir yang digunakan yaitu formulir 01 yang tahun ini sudah tidak memiliki bobot penilaian dan hanya menjadi data bukti dukung utama penilaian. Kemudian Formulir 02 memiliki bobot 75%, Formulir 03 sebersar 25 % untuk kemudian dihasilkan angka indeks pelayanan publik.
  3. Dengan adanya dua perubahan diatas maka tentunya akan berdampak pada perubahan sistem dan pengisian formulir secara online termasuk adanya perubahan domain website menjadi sippn.mempan.go.id.

 

WhatsApp Image 2022-07-27 at 9.16.26 AM (1)

PA Kabupaten Malang menyimak sosiliasi yang disampaikan

 

Acara dilanjutkan dengan paparan umum terkait dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang akan disampaikan oleh Yanuar Ahmad – Asisten Deputi Transformasi Digital Palayanan Publik Kemenpan RB. 

“Bahwa dalam evaluasi pelayanan publik saat ini ada beberapa aspek penilaian termasuk aspek informasi dan pengaduan yang menggunakan SIPPN” tutur beliau dalam paparannya.

Pemaparan selanjutnya terkait dengan Pengisian SIPPN dan SP4N-Lapor yang disampaikan oleh Ayu Isti dan Alfian Afan – Tim Asisten Deputi Transformasi Digital Palayanan Publik Kemenpan RB. Kemudian pemaparan terakhir terkait dengan Pengisian Formulir 01 dan Formulir 03 dalam SIPPN disampaikan oleh Carina Firska dan M Fajar Kurniawan Firdaus – Asisten Deputi Perumusan Sistem Dasar Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB.

Acara sosialisasi ini selesai pada pukul 12.00 WIB dengan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.