Mahkamah Agung RI berupaya untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerimaan dan kasir satker badan peradilan yg berada di bawahnya. Untuk mewujudkan upaya tersebut melalui Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan pembinaan pengelolaan PNBP untuk satker se-wilayah Jawa Timur. Nur Dila Alfi Isnindya, S.A.P sebagai Bendahara Penerimaan dan Muthia Khonsa Putri Sukmawati, A.Md sebagai kasir Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan pembinaan tersebut.
Kegiatan pembinaan pengelolaan PNBP satker se-wilayah Jawa Timur ini dilaksanakan di Harris Hotel & Conventions Malang pada tanggal 30 November s.d. 2 Desember 2023. Peserta pada kegiatan pembinaan ini yakni 158 orang yang terdiri atas Bendahara Penerimaan dan Kasir dari satker 4 lingkungan peradilan. Kegiatan tersebutb sangat penting karena dihadiri langsung oleh narasumber dari kementerian keuangan.
Hari pertama kegiatan ini yakni pembukaan oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Bapak Edi Yuniadi dan penyampaian telaah data PNBP. Hari kedua diawali dengan materi terkait pengelolaan PNBP yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua terkait Bendahara Penerimaan dan Modul Bendahara Penerimaan yang disampaikan oleh Bapak Alief Tri Soesanto Kapala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I/B dari Kanwil DjPb Provinsi Jawa Timur. Dalam maerinya beliau menyampaikan "Bendahara Penerimaan bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahkan, dan mempertanggungjawabkan uang penerimaan negara. Dimana tugas² tersebut dapat dilakukan dengan aplikasi sakti yang merupakan integrasi dari aplikasi-aplikasi keuangan yang saat ini berupa modul-modul".
Setelah materi kedua berakhir, dilanjutkan dengan telaah PNBP yang dipandu oleh beberapa PIC dari bagian PNBP Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Jombang mendapat urutan kedua dalam penelaahan data PNBP oleh Bapak Aidul Fitra Ramadhan. Beliau menekankan bahwa penyetoran PNBP harus sesuai dengan SK KMA No 57 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Setelah proses penelaahan data PNBP seluruh satker peserta kegiatan ini selesai dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan penutupan yang menandakan berakhirnya kegiatan ini. Dengan terselenggaranya pembinaan pengelolaan PNBP ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang aturan dan regulasi serta akurasi dan keandalan data dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP. (Alf)