Majelis Hakim PA Pamekasan Lakukan Descente di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo
Majelis Hakim PA Pamekasan Lakukan Descente di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo
Tanggal Rilis Berita : 11 Desember 2023, Pukul 08:59 WIB, Telah dilihat 519 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (08/12/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa perkara Cerai Talak gugatan Harta Bersama (Gono-gini). Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Jafar M. Naser, S.H.I., M.H., dan Ismail, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim Anggota, beserta Hery Kushendar, S.H, selaku selaku Panitera Muda Hukum dan Moh. Faiq Azmi, S.H selaku Jurusita Pengganti. 

">

b

Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Kediaman Pemohon yang terletak di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente)  adalah berupa Tanah dan Bangunan rumah, Kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 dan lain-lain. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Pemohon dan Termohon beserta Kuasa Hukum Termohon dan Juru Taksir dari PUPR Pamekasan, dimana tujuan menghadirkan Juru Taksir untuk menaksir bangunan rumah tersebut sehingga dikemudian hari memudahkan untuk proses pembagiannya.

">

c

Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan Pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.

">

d

Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini di Desa Candi Burung dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Pamekasan yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Pahruddin.(ril)